Paguyuban Suplayer BPNT Tulungagung akhirnya melayangkan empat surat terkait masalah yang dihadapi. Empat surat yang dimaksud, disampaikan pada Bupati Tulungagung, DPRD, Timkor Bansos Pangan dan kepolisian.
"Kita kirimkan surat ke empat intansi agar masalah ini menjadi tidak melebar," kata Wakil Ketua Paguyuban Suplayer BPNT, Nanang, Senin (06/07/2020) siang.
Baca Juga : Parkir Semrawut dan Pedagang di Luar Pasar Dikeluhkan, Disperindag Belum Bertindak
Surat tersebut menurut Nanang, menindaklanjuti kerjasama pihaknya dengan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2019 yang awalnya berjalan lancar.
"Selama kami bekerjasama menjadi suplayer untuk memenuhi kebutuhan beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) tidak pernah mendapatkan komplain atau laporan secara resmi baik ke pihak dinsos, timkor atau laporan ke pihak berwajib," kata Nanang yang juga tertuang dalam suratnya.
Namun menurut paguyuban, setelah ada tambahan jumlah keluarga penerima manfaat dari 50-an ribu menjadi 80-an, pihak suplayer ini telah melakukan beberapa kali koordinasi agar kebutuhan pangan ke KPM tetap aman dan diterima.
"Kesepakatannya, bahwa kami sebagai suplayer lama tetap dipercaya menjadi bagian pemasok beras ke 50-an ribu KPM, sedangkan untuk perluasan 30-an ribu KPM ditangani pihak (supplier) lain," ujarnya.
Namun, menurut para suplayer kesepakatan itu rupanya dinodai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan terjadi penyerobotan.
"Di beberapa tempat distribusi ini diserobot melalui cara yang tidak legal, tidak etis dan mengakibatkan dampak kerugian secara material bagi kami selaku suplayer lama (BPNT Reguler)," terangnya.
Bagi suplayer, menjadi pemasok barang ke agen dilakukan dengan cara legal yakni harus memiliki persyaratan administratif. Misalnya, mempunyai badan usaha, NPWP hingga rekomendasi dari dinas (dinsos) sebelum dapat menerima pesan barang.
Selain itu, suplayer harus mengeluarkan modal yang besar serta menjamin ketersediaan dan keamanan barang serta mengikuti alur distribusi yang digariskan oleh tim koordinasi bansos pangan Kabupaten Tulungagung.
Tiga hal yang dituliskan dalam empat suratnya, yakni,
1. Bupati melalui Timkor Kabupaten Tulungagung segera mengeluarkan regulasi agar masalah tersebut segera dapat diselesaikan.
2. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke agen atau E-Warung agar tegas menolak kiriman suplayer yang ilegal atau tidak mempunyai kerjasama dengan dinas sosial.
Baca Juga : Cangkrukan Kamseltibcarlantas, Satlantas Tulungagung Minta Masukan Jurnalis
3. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan sesegara mungkin untuk mengungkap siapa pihak yang telah mensuplay beras ke agen, mengungkap motif dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami minta ketegasan dari masing-masing pihak, masalah ini seharusnya dapat ditertibkan agar semua berjalan dengan baik dan tidak merugikan siapapun," jelasnya.
Pihak paguyuban tidak menyebutkan siapa suplayer yang disebut melakukan penyerobotan itu.
"Kita serahkan ke pihak berwajib untuk mengungkapnya," pungkas Nanang.
Di Tulungagung sendiri ada 50.144 keluarga yang menerima BPNT reguler. Mereka menerima paket pertama BPNT.
Sedangkan sisanya, 34.177, merupakan penerima dari BPNT perluasan. Untuk menebusnya, harus melalui 300 lebih E-Warung yang disuplay oleh suplayer yang sudah mendapat rekomendasi dari dinas sosial.