free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Didenda KPPU Rp 30 Miliar, Ini Tanggapan Grab hingga Hotman Paris sebagai Kuasa Hukum!

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

03 - Jul - 2020, 19:29

Placeholder
Grab (Sumber foto: Dream.co.id(

Kabar mengejutkan datang dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).  Pasalnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Grab yang didenda senilai Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp 19 miliar.  

Kedua perusahaan itu kabarnya telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.  

Baca Juga : Sektor Pajak Ini Tidak Terpengaruh Pandemi Covid-19, dalam 6 Bulan Raup Rp 1 Miliar 

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); 

 

Rincian denda Rp 30 miliar kepada Grab yakni Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19.  

Pembacaan keputusan ini telah disahkan berdasarkan keterangan resmi KPPU pada Jumat (3/7/2020).  

Sedangkan untuk putusan pada dua perusahaan ini merupakan jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App.  

Terkait gugatan ini, pihak Grab pun memberikan tanggapan.  Melalui juru bicarany, Grab menyatakan menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati dan sudah mengikuti proses persidangan KPPU," ujarnya.  

Kendati demikian, Grab mengaku menyesalkan keputusan gugatan tersebut. Grab pun memberikan tiga pernyataan terkait gugatan tersebut.

Pertama, pihak Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI. Apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Kerja sama dibentuk dengan tujuan sederhana: untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi Grab.

Kedua, Grab selalu percaya pada peluang ekonomi yang untuk semua mitra pengemudi. Grab juga menyebut sistem pemesanannya adil serta murni berdasarkan kinerja dan prestasi. 

Hal itu karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.

Baca Juga : Parkiran Sumbang PAD Kabupaten Malang Hingga Ratusan Juta 

 

Ketiga, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. 

Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

Selain pihak Grab, pengacara kondang Hotman Paris rupanya juga turut memberikan tanggapan. Hotman Paris ternyata merupakan kuasa hukum dari Grab dan TPI.  

Ia menilai jika keputusan KPPU merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internsional.  "Di saat Jokowi bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU malah menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia," ujar Hotman.  

Lebih lanjut, Hotman mengatakan jika perusahaan tersebut telah membuka lapangan pekerjaan yang luas.   Hotman juga menjelaskan bahwa seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

Pengacara 60 tahun ini lantas meminta agar Jokowi memperhatikan sekaligus mengawasi KPPU.  Sebab, menurut Hotman, investor asing bisa kehilangan minat menanam modal di Indonesia. 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy