Sepertinya tidak semua sektor penunjang PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Malang terdampak dengan adanya pandemi covid-19. Salah satu sektor pajak daerah yang tidak terdampak pandemi covid-19 tersebut adalah pajak air bawah tanah.
Jika melihat data yang dihimpun Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, sebulan sejak kasus covid-19 ditemukan di Kabupaten Malang, yakni pada akhir bulan April 2020 silam. Penghasilan pajak air bawah tanah masih sesuai dengan harapan.
Baca Juga : Ekonom: Siapa pun Rezimnya, Pasti Butuh Omnibus Law
”Pada saat itu (April 2020) target pajak air bawah tanah sudah terpenuhi lebih dari 45 persen. Dengan capaian tersebut, membuat pajak daerah sektor ini tetap stabil meski sekarang sedang pandemi (covid-19),” ucap Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara.
Jika dibandingkan dengan 9 sektor pajak daerah lainnya, target pajak air bawah tanah memang menunjukkan capaian yang paling signifikan. Di mana pada bulan April 2020 lalu, meski 9 sektor pajak daerah tidak mampu memenuhi target 40 persen. Namun pajak air bawah tanah justru menjadi satu-satunya sektor pajak yang bisa melebihi prosentase 40 persen tersebut.
”Catatan tahun-tahun sebelumnya, standarnya target pajak daerah saat memasuki 4 bulan pertama memang harus memenuhi target 40 persen. Namun sayangnya, karena adanya pandemi covid-19 membuat penghasilan pajak dalam 4 bulan pertama hanya berkutat diangka 30 an persen,” ungkap Made.
Torehan positif yang dicapai pajak air bawah tanah ini tetap berlanjut pada 2 bulan berikutnya. Di mana dari target yang dipatok Rp 1,4 miliar. Menjelang akhir bulan Juni 2020 pajak air bawah tanah sudah mendulang pendapatan lebih dari Rp 1 miliar.
Baca Juga : Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu Tetap Jalan, Akhir 2020 Relokasi Pedagang
”Dengan capaian tersebut, berarti dalam 2 bulan yakni Mei sampai Juni progres pendapatan pajak air bawah tanah sudah mengalami peningkatan sekitar Rp 250 juta. Sebab pada akhir bulan April (2020) lalu hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp 750 juta,” ungkap Made.
Jika diprosentasekan, lanjut Made, target pajak air bawah tanah dalam kurun waktu sekitar 6 bulan sudah terpenuhi lebih dari 73 persennya. ”Dengan capaian positif ini, tentunya kami berharap pajak air bawah tanah bisa mengalami surplus meski ditengah pandemi covid-19,” ujar Made yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini.