Mengacu Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Menteri Tito Karnavian melakukan sejumlah perubahan dalam dokumen administrasi kependudukan. Perubahan meliputi penggunaan kertas sesuai spesifikasi yang ditentukan kementerian, dan penambahan persyaratan dalam permohonan/pengajuan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir Mirfano mengatakan sesuai Permendagri tersebut ada perubahan pada kertas cetak yang meliputi semua dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.
Baca Juga : Maksimalkan Pajak Usaha Online, Bapenda Kota Malang Panggil Perusahaan Start Up
"Semuanya dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi yang telah ditentukan, yakni dengan kertas HVS 80 gram berukuran A4 berwarna putih tidak lagi (memakai) blank security," ujarnya.
Sementara, dalam pengajuan permohonan juga ada perubahan, sesuai Permendagri pemohon wajib menyertakan nomor telepon dan alamat email.
Persyaratan terakhir di atas, masyarakat yang gaptek (tidak memiliki email) tak perlu risau, pemohon bisa mencantumkan alamat email desa atau kecamatannya masing-masing.
"Bisa difasilitasi dengan memasukkan surel (email) dari desa atau kecamatan," imbuh Mifrano.
Baca Juga : Pemkot Kediri Terima Opini WTP Enam Kali Berturut-turut
Dengan adanya perubahan dalam dokumen adminduk baru-baru ini, Sekda Mirfano berharap masyarakat tidak kaget jika menerima berkas adminduk baru yang berbeda dari sebelumnya.
Keabsahan dokumennya pun, lanjut Mirfano, bisa dicek dengan menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diunduh di PlayStore.