Selama rentang dua bulan terakhir Mei hingga Juni, Polresta Kediri berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana. Dari 23 kasus, ada 15 tindak pidana umum dan khusus serta 8 tindak pidana narkotika.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana menjelaskan, sementara ini Polresta Kediri fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga : Tanyakan Proses Penanganan Berbagai Kasus, LiRa Datangi Kejaksaan Kota Malang
"Untuk kurun waktu dua bulan, dari 5 laporan polisi (LP) sudah ada 3 LP yang berhasil kami ungkap," jelasnya saat menggelar press rilis di Ruang Rupatama Mapolresta Kediri, Selasa (30/6/20) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, dari 15 tindak pidana ada 3 perkara pencurian kendaraan bermotor salah satunya termasuk pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ada 7 kasus penipuan dan penggelapan serta satu perkara kepemilikan senjata tajam dan satu perkara perjudian.
"Dari 15 kasus, kami menangkap 16 pelaku tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan perjudian. Selain itu, dari Satresnarkoba Polresta Kediri juga mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika,"kata dia.
Ditambahkan AKBP Miko, dari Mei sampai Juni , ada 8 kasus ada 6 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras.
"Kami menangkap 10 pelaku dari 8 kasus tersebut. Untuk barang bukti yaitu 14,23 gram sabu, 19 butir pil Riklona Clonazepam, dan 250.480 butir pil dobel L," imbuhnya.
Baca Juga : Bejat, Ayah Kandung di Sukun Setubuhi Anaknya Selama 6 Tahun
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga dapat terungkap berbagai kasus ini. Kemudian kepada seluruh anggota yang sudah bekerja keras juga Polsek jajaran,” ungkap AKBP Miko Indrayana.
Hingga kini Polresta Kediri terus mengembangkan berbagai kasus itu untuk mengungkap jaringan diatasnya. Sementara itu, terhadap ke-26 orang tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 363 KUHP tentang pencurian, pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.