free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Ayah Kandung di Sukun Setubuhi Anaknya Selama 6 Tahun

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

29 - Jun - 2020, 22:26

Placeholder
Pelaku (tengah) saat dirilis di Polresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Benar-benar bejat kelakuan dari E alias Gowang, warga Jalan Terusan Mergan Raya, Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria 42 tahun tersebut, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, IDF (18) sejak berumur 13 tahun.

Dari pengakuan pelaku, ia khilaf menyetubuhi anaknya tersebut karena tak kuat menahan hasrat sejak bercerai dengan sang istri 8 tahun yang lalu.

Baca Juga : Usai Beraksi 3 Hari di Lowokwaru, Begal Pantat Ditangkap Polisi

 

"Pelaku kadang melihat anaknya usai mandi dan hanya mengenakan handuk. Di situ pelaku kemudian timbul hasrat untuk menyetubuhi pelaku," beber Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (29/6/2020).

Lanjutnya, pelaku menyetubuhi korban mulai tahun 2014 sampai April 2020. Pengakuan korban, ia telah disetubuhi lebih dari tiga kali. Namun pelaku mengaku hanya menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

"Korban disetubuhi di rumahnya. Memang di rumah ada adiknya, tapi adiknya tidak mengetahui perbuatan bapaknya ini. Ibunya sudah pindah dan menikah lagi," jelasnya.

Usia menyetubuhi korban, pelaku yang sehari-harinya menjadi sopir angkot ini, kerap memberikan korban uang jajan. Selain itu, korban juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Namun karena tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban selanjutnya nekat menceritakan kejadian yang ia alami kepada sang ibu. Ibu korban yang mendapat pengakuan perilaku tak senonoh sang ayah kemudian langsung melapor ke pihak berwajib.

"Jadi pelapornya ibu korban. Dilaporkan pada 6 April 2020," ungkapnya.

Baca Juga : Modal Ancaman, Seorang Kakek di Karangploso Gagahi Anak Tiri Sendiri

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan atau dalam pasal 82 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukum 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari masa hukuman lantaran pelaku adalah ayah kandung korban.

Sementara itu, untuk pemulihan korban dari trauma, pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota akan terus melakukan pendampingan guna memulihkan kondisi psikis dari korban.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana