Sesuai Perbup (Peraturan Bupati) Malang Nomor 18 tahun 2020, target pajak daerah harus mengalami penyesuaian. Hal itu disebabkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang tidak bisa dipungkiri berdampak signifikan pada berkurangnya penghasilan pajak daerah.
Sektor pajak daerah yang mengalami penyesuaian, salah satunya adalah pajak restoran. Melalui penyesuaian itu pula, pendapatan di pajak restoran menurun drastis.
Baca Juga : Terdampak Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Hotel Berkurang Rp 2,2 Miliar
Hal ini tak ditampik oleh Made Arya Wedanthara selaku Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, yang menyampaikan, sejak Maret 2020 angka pendapatan dari pajak restoran memang mengalami penurunan drastis.
”Mulai Maret (2020) angka (penghasilan pajak daerah) menurun drastis. Salah satunya ya dari sektor pajak restoran,” ucap Made Arya.
Sebagai informasi, target pajak restoran saat ini dipatok Rp 5 miliar. Target tersebut mengalami penurunan Rp 3.009.600.000 dari target sebelumnya yang dipatok hingga Rp 8.009.600.000.
Penurunan target pajak restoran ini, lanjut Made Arya, sudah disesuaikan dengan potensi yang ada di Kabupaten Malang. Sekaligus dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengintai di wilayah terluas kedua Jatim.
Walau dengan kondisi itu, pajak restoran di Kabupaten Malang dalam dua bulan terakhir masih mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 600 juta.
Penambahan angka itu pun membuat capaian pajak restoran hingga akhir bulan Juni 2020 di kisaran Rp 3,7 miliar. Dengan target Rp 5 miliar, maka adanya suntikan pajak restoran itu membuat Bapenda Kabupaten Malang telah mencapai lebih dari 75 persen.
”Target pajak restoran sampai dengan saat ini sudah memperoleh pendapatan mencapai kisaran lebih dari Rp 3,7 miliar,” ujar Made Arya.
Sebagai informasi, April 2020 lalu, pajak restoran membukukan pendapatan sekitar Rp 3,1 miliar. Mei dan Juni 2020 meraup Rp 600 juta, sehingga membuat Bapenda Kabupaten Malang telah berada di track tepat mencapai target pajak restoran tahun 2029.
Baca Juga : Kurang dari 6 Bulan, Pajak Hiburan Kabupaten Malang Sudah Raup Rp 3 Miliar
“Harapan kita bisa mencapai target itu,” imbuh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang ini.
Harapan itu tidak terlalu muluk-muluk, sebab jika bisa mempertahankan catatan minimal Rp 600 juta dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan. Maka hingga tutup buku tahun 2020 mendatang target pajak restoran dipastikan bisa terealisasi.
”Menginggat sekarang kan masih pandemi (covid-19) jadi bisa memenuhi target saja sudah bagus. Sejauh ini geliat perekonomian perlahan mulai berjalan. Jadi kami tetap optimis targetnya bisa segera tercapai,” pungkasnya.