free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terdampak Pandemi Covid-19, Pendapatan Pajak Hotel Berkurang Rp 2,2 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

30 - Jun - 2020, 04:58

Placeholder
Ilustrasi salah satu hotel di Kabupaten Malang yang pajaknya dikelola Bapenda.

Perpanjangan masa transisi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) menuju new normal life tidak berarti membuat penghasilan PAD (pendapatan asli daerah), terutama di sektor pajak, semakin membaik. Yang terjadi justru sebaliknya.

Made Arya Wedanthara selaku plt (pelaksana tugas) kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang mengatakan, penghasilan pajak daerah malah merosot. ”Saya rasa merata ya, hampir seluruh sektor pajak daerah yang kami kelola mengalami penurunan pendapatan hingga 50 persen,” kata dia.

Baca Juga : Di Harganas 2020, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Undang Tuna Netra

Salah satu sektor pajak daerah yang mengalami kemrosotan pendapatan akibat terdampak pandemi covid-19 itu adalah pajak hotel. ”Pada bulan April (2020) lalu, target pajak hotel hanya terealisasi sekitar 30 persen,” terang Made.

Sebagai informasi, sebelum adanya penyesuaian target, pajak hotel ditarget Rp 4.2 miliar. Dari jumlah tersebut, hingga akhir  April, pajak hotel hanya meraup penghasilan sekitar Rp 1,3 miliar atau sekitar 31,98 peresen dari target yang sudah ditentukan.

Setelah menempuh berbagai pertimbangan, target pajak daerah tersebut akhirnya mengalami penyesuaian pada kisaran akhir Mei 2020 lalu. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 18 Tahun 2020.

”Akibat adanya pandemi covid-19, kami terpaksa melakukan penyesuaian target pajak dengan kondisi di lapangan . Dari yang semula target pajak hotel dipatok Rp 4,2 miliar. Saat ini targetnya berkurang sekitar 50 persen lebih menjadi Rp 2 miliar,” ungkap Made.

Pria yang juga menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang secara definitif ini menyampaikan,  setelah adanya penyesuaian, target pajak hotel sudah terpenuhi sekitar 70 persen. ”Kurang dari 6 bulan, menjelang akhir bulan ini (Juni 2020) pajak hotel meraup pendapatan lebih dari Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

Baca Juga : Peringati Harganas Ke-27, Pemkab Blitar Gelar Pelayanan KB Gratis di 22 Kecamatan

Dalam kurun waktu 6 bulan ke depan, lanjut Made, pihaknya akan mengupayakan agar target pajak hotel pasca-adanya penyesuaian tersebut bisa segera terealisasi.

”Hanya butuh sekitar Rp 700 juta pajak hotel sudah terealisasi. Harapannya sebelum akhir tahun (2020), pajak sektor ini (hotel) bisa mengalami surplus,” pungkasnya.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy