free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Driver Tuntut Pemerintah Gratiskan Biaya Rapid Test ke Bali

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

30 - Jun - 2020, 02:44

Placeholder
Suasana Hearing DPRD dengan driver yang sempat memanas di ruang khusus DPRD Banyuwangi. (Nurhadi Banyuwangi Jatim Times)

Solidaritas Driver Indonesia menuntut pemerintah menggratiskan biaya rapid test bagi sopir kendaraan logistik serta pikap angkut sayur dan buah-buahan yang biasa dikirim ke Bali.

Permintaan tersebut berkali-kali disampaikan dalam acara hearing yang digelar di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi Senin (29/6).

Baca Juga : Terkait Aksi Lempar Botol Bir, Bupati Akan "Damai" dengan Dewan Koboi?

Agenda hearing tersebut dipimpin  M. Ali Mahrus, wakil ketua DPRD Banyuwangi. Hearing juga dihadiri anggota dewan lintas fraksi,  Guntur Priyambondo (asisten administrasi umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi), perwakilan ASDP Banyuwangi, kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, dan beberapa undangan lain.

Sempat terjadi ketegangan setelah pimpinan rapat menutup acara hearing. Para driver yang merasa belum mendapatkan kepastian hasil seperti yang diharapkan sempat mengancam untuk melakukan pemblokiran jalan di kawasan Pelabuhan Ketapang. Banyuwangi.

Akhirnya pertemuan dilanjutkan di ruang ketua DPRD yang diikuti Ali Mahrus, asisten administrasi umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, dan perwakilan driver.

Seusai pertemuan terbatas, Ali Mahrus menyataan,  sesuai dengan hasil kesepakatan, Pemkab Banyuwangi mengambil kebijakan membebaskan biaya rapid test bagi sopir dari Banyuwangi dengan syarat antara lain yang digratiskan adalah  sopir kendaraan logistik milik perorangan. Sedangkan bagi kendaraan milik perusahaan, biaya rapid test dibebankan kepada pemilik kendaraan.

"Selanjutnya janji pemkab akan menggratiskan biaya rapid test bagi driver akan dimulai Selasa (30/6) paling lambat pukul 15.00,” ucapnya. 

Karena para sopir menuntut kepastian janji dan bukti tertulis serta kejelasan batas waktu, setelah pertemuan, Ali Mahrus mengajak  perwakilan driver untuk ke kantor  sekretariat dewan untuk membuat bukti tertulis sesuai dengan permintaan mereka.

Baca Juga : Perkara Kebun Jeruk di Selorejo Terus Memanas, Kuasa Hukum Petani Berikan Penjelasan

Lebih lanjut politisi PKB itu menambahkan tuntutan pembebasan biaya rapid test bagi driver yang berasal dari luar Banyuwangi akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun instansi yang terkait.

Sementara John, salah seorang perwakilan driver, mengungkapkan pada dasarnya pihaknya tidak menolak rapid test. Namun mereka merasa keberatan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang mewajibkan para driver melakukan rapid test yang biayanya cukup tinggi dan memberatkan sopir yang biasa mengangkut barang ke Bali. 

"Kami tidak keberatan melakukan rapid test. Namun kebijakan Pemprov Bali yang mewajibkan sopir membayar biaya rapid test mengakibatkan kesulitan dan keresahan sopir yang rata-rata terdampak wabah covid -19 ," ujar dia.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy