Tenaga kesehatan Kota Batu mendapatkan jatah insentif dari pemerintah pusat sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Dengan demikian sejumlah kurang lebih 30 tenaga kesehatan itu tidak mendapatkan insentif dari Pemkot Batu.
Jatah insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan yang ada di lima puskesmas di Kota Batu. Masing-masing puskesmas mendapatkan sebanyak 6 tenaga kesehatan.
Baca Juga : Soroti Amarah Jokowi pada Menterinya, Tengku Zul: Pak Presiden Geram? Apalagi Rakyat
“Dari keputusan Menteri Kesehatan untuk puskesmas di Kota Batu mendapatkan jatah insentif untuk enam orang tenaga kesehatan,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Yuni Astuti.
“Di Kota Batu ini ada lima puskesmas, Puskesmas Batu, Puskesmas Sisir, Puskesmas Bumiaji, Puskesmas Junrejo, dan Puskesmas Dadaprejo,” imbuhnya.
Hanya saja bagi tenaga kesehatan yang sudah menerima dari pemerintah pusat, nantinya tidak akan mendapatkan insentif kembali dari Pemkot Batu. “Kalau sudah menerima dari pemerintah pusat tidak ada tambahan lagi dari Pemkot Batu,” tambah Yuni.
Sedangkan Pemkot Batu sudah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD). Dengan menggelontorkan anggaran Rp 6,8 miliar untuk insentif tenaga kesehatan.
Yang menerima insentif dari Pemkot Batu ini ada sebanyak 51 dokter spesialis yang akan mendapatkan Rp 7 juta per orangnya. Kemudian, 246 dokter umum akan mendapatkan Rp 4,5 juta per orangnya.
Baca Juga : Kinerja Tak Maksimal, Jokowi Pertimbangan Reshuffle 2 Kementerian!
Lalu ada 774 perawat akan menerima insentif sejumlah Rp 3 juta per orangnya dan 396 tenaga non kesehatan mendapat Rp 1,5 juta. “Insentif ini dihitung setiap bulan dengan total anggaran Rp 6,8 miliar,” tutupnya.