free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terdampak Covid 19, Target Pajak Daerah Kabupaten Malang Merosot Rp 90 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

28 - Jun - 2020, 02:56

Placeholder
Plt Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, saat menjelaskan penurunan target PAD setelah terdampak covid-19

Pandemi covid-19, membuat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang berpikir realistis, termasuk saat menentukan target pendapatan pajak daerah. 

Dijelaskan Plt Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, dengan adanya pandemi covid-19 membuat pihaknya terpaksa melakukan penurunan target pajak daerah. 

Baca Juga : Wali Kota Dewanti Minta Warga Waspada DBD, Dinas Kesehatan Siapkan 200 Kilogram Abate

”Jika dibandingkan dengan target awal, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak daerah saat ini mengalami penurunan sekitar Rp 90 miliar,” jelas Made. 

Lebih rinci, dari data yang dihimpun Bapenda Kabupaten Malang, pengurangan target pajak daerah tersebut mencapai nominal Rp 90.839.697.000 dari target semula yang dipatok mencapai Rp 286.439.697.000. 

”Dengan adanya perubahan tersebut, target pajak daerah menjadi Rp 195,6 miliar,” ucap Made yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini. 

Perubahan target PAD tersebut berdasar pada Perbup (Peraturan Bupati) nomor 18 tahun 2020. Dimana dalam perubahan Perbup pada tanggal 28 Mei 2020 tersebut juga menjabarkan tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di tahun 2020. 

Alhasil dengan adanya kebijakan tersebut, pada bulan Mei 2020 lalu Bapenda Kabupaten Malang akhirnya melakukan perombakan target PAD termasuk pajak daerah yang mereka kelola. 

Baca Juga : Sumbang Pendapatan Tertinggi, Pembayaran Retribusi Pasar Dibebaskan Karena Covid-19

”Dengan adanya Perbup tersebut, kami akhirnya melakukan perubahan target pajak daerah menjadi Rp 195,6 miliar,” sambung Made. 

Sebagai informasi, pajak daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang ada 10 sektor. Ke-10 sektor tersebut meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkiran, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

”Pengurangan target pajak daerah ini sudah kami sesuaikan dengan potensi yang ada setelah terimbas pandemi covid-19. Harapannya setelah adanya penyesuaian ini, targetnya bisa segera terealisasi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya