Adanya pandemi covid-19 membuat Pemerintah Kabupaten Malang memutuskan untuk membebaskan beberapa sektor retribusi daerah, salah satunya adalah retribusi pasar.
Menurut Kepala Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kabupaten Malang, Agung Purwanto, peniadaan penarikan retribusi pasar tersebut sudah diterapkan sejak ditemukannya kasus covid-19 di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Jokowi Minta Kasus Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan, Wali Kota Risma Bereaksi
”Mulai dari April (2020) itu sudah tidak ada tarikan lagi. Jadi April, Mei, hingga bulan Juni tidak ada penarikan retribusi pasar,” kata Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media online ini, menjelang penghujung bulan Juni 2020 lalu, pemerintah sempat kembali mengaktifkan penarikan retribusi pasar. Namun karena masa transisi new normal diperpanjang, membuat penarikan retribusi pasar tersebut kembali dihentikan.
”Kemarin itu tidak sampai satu minggu (ditarik pembayaran retribusi) karena menyesuaikan SK (Surat Keputusan) yang kadang membutuhkan waktu juga. Tapi karena pada bulan Juni transisinya (new normal) diperpanjang, sehingga (pembebasan retribusi pasar) diperpanjang lagi,” tegas Agung.
Dengan adanya pembebasan retribusi pasar ini, lanjut Agung, membuat PAD (Pendapatan Asli Daerah) merosot drastis. ”Retribusi itukan masuk jadi PAD, tentunya jika PAD-nya kabupaten berkurang akan berimbas ke semuanya,” keluh Agung.
Terpisah, Plt (Pelaksana tugas) Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, membenarkan jika pembebasan retribusi pasar tersebut sangat berpengaruh dengan tidak terealisasinya target retribusi daerah.
”Selama ini retribusi pasar menyumbang pendapatan retribusi daerah tertinggi, sedangkan tahun ini target retribusi pasar dipatok Rp 7,3 miliar,” ucap Made.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes Kota Malang Pastikan Jumlah Nakes Masih Aman
Dengan adanya pembebasan tersebut, lanjut Made, membuat target retribusi pasar stagnan di prosentase 25 persen dari target yang sudah ditentukan. ”Sementara ini retribusi pasar hanya memperoleh pendapatan Rp 1,8 miliar. Penyebabnya ya itu tadi, karena adanya pembebasan retribusi pasar,” ungkap Made.
Sebagai informasi, retribusi daerah disokong oleh tiga sektor pendapatan, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Dimana sektor retribusi pasar masuk dalam kategori retribusi jasa umum.
”Target retribusi jasa umum jika ditotal mencapai Rp 20 miliar, sedangkan Rp 7,3 miliarnya bersumber dari retribusi pasar. Memang penyumbang pendapatan retribusi tertinggi ya ini (retribusi pasar). Kami berharap pandemi ini segera berakhir, karena dengan begitu roda perekonomian termasuk retribusi pasar akan kembali berjalan,” tutup Made.