free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hamili Anak Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

27 - Jun - 2020, 03:33

Placeholder
Ayah tiri yang menghamili anaknya yang masih dibawah umur ditunjukkan kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi

S.W, laki-laki, 61 tahun, Dusun Kedungsari Rt. 02 Rw. 01 Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Kabupaten  Banyuwangi terancam hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara akibat menghamili anak tirinya D.R yang berusia 16 Tahun.

Menurut Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, tersangka ditangkap atas laporan TM (43 tahun) ibu kandung korban. Korban diperkirakan hamil 5 (lima) bulan akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka S.W yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri. 

Baca Juga : Pulang dari Sawah, Petani Temukan Mayat Bayi di Sungai

Tersangka melakukan aksinya di rumah korban dan dilakukan lebih dari 50 kali. ”Pertama kali tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan sekitar akhir bulan Desember 2017 kira-kira pukul 23.00 WIB. Yang terakhir sekitar akhir bulan Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut Perwira Polisi asal Sulawesi itu menuturkan, SW dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolresta murah senyum itu menambahkan bahwa hubungan SW, tersangka dengan korban merupakan ayah tiri yang telah menikah siri dengan ibu korban yang menjadi pelapor.

Petaka yang menimpa D.R berawal sekitar tahun 2017 pada saat korban tidur sekira jam 23.00. Di mana saat itu terlapor duduk di sebelah tempat tidur korban. Kemudian terlapor naik ke atas badan korban dan mendekatkan wajahnya kepada korban sambil mengatakan “Ojok ngomong nang mak’e”. 

Baca Juga : Owner Ayam Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Nafkah Anak oleh Mantan Istri

Setelah mengatakan demikian, selanjutnya terlapor mencium pipi korban. Lalu melepas pakaian yang dikenakan oleh korban sampai menyetubuhi korban. ”Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali sampai korban hamil 5 bulan. Setelah korban hamil, korban mengatakan kepada istrinya bahwa yang menghamili adalah terlapor. Selanjutnya sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi,”imbuh Kombespol Arman.

Untuk memudahkan penanganan kasus lebih lanjut aparat kepolisian kota Banyuwangi selain menahan tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain Satu daster selutut warna pink, satu celana pendek merah dan satu kaos dalam warna pink serta satu sarung motif kotak-kotak warna hijau.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya