Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar bertindak tegas menertibkan poster, spanduk, hingga baliho bakal calon (bacalon) Pilwali Kota Blitar 2020. Alat peraga tersebut banyak bertebaran di sejumlah titik namun beberapa diantaranya tidak memiliki izin atau ilegal.
Dikatakan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun, baliho hingga poster yang tidak berizin tersebut ditertibkan secara rutin melalui patroli. Poster dan baliho yang berizin atau tidak ilegal memiliki tanda stiker di ujung baliho. Dalam menjalankan penertiban itu, Satpol PP berkoordinasi dengan dinas terkait.
Baca Juga : Launching Pasar Tangguh, Wali Kota Santoso Dorong Angka Penyebaran Covid-19 Terus Turun
“Karena saat ini belum masuk tahapan penetapan calon atau kampanye, maka aturan baliho dan poster calon pilkada sama dengan yang lainya. Kebijakan itu berdasarkan Perwali Kota Blitar tentang reklame. Penertiban ini tidak asal-asalan, ada prosedur yang kami lakukan dan kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait,” ungkap Hadi Maskun dilansir BLITARTIMES dari laman situs resmi Pemkot Blitar, Kamis (25/6/2020).
Lebih dalam Hadi menyampaikan, jika izin pemasangan baliho dan poster sudah habis, maka Satpol PP akan melayangkan surat kepada pemasangnya. Apabila baliho atau poster tidak dicopot, maka ada teguran sampai tiga kali. Jika teguran itu tidak diindahkan, maka petugas akan bertindak.
Berdasarkan pengamatan, baliho dan spanduk bacawali Kota Blitar 2020 banyak tersebar di berbagai titik di Kota Blitar. Mulai dari pinggiran, persimpangan jalan hingga pusat kota.
“Dalam melakukan penertiban kita punya seni. Saya sudah pernah menyurati semua bakal calon ya, bahwa intinya pemasangan itu boleh dilakukan tapi harus berizin,” pungkasnya.