free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

New Normal, ASN Pemkot Malang WFO-WFH dengan Pantauan Ketat

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

25 - Jun - 2020, 19:18

Placeholder
ASN Pemkot Malang saat hadir dalam apel pagi di Balai Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Kebijakan pemerintah untuk memulai tatanan kehidupan baru di tengah pandemi covid-19 atau new normal membuat segala aktivitas di luar rumah mulai longgar.

Masyarakat tanah air memang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di mana saja, tetapi tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Termasuk sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sebelumnya diberlakukan sistem kerja WFO (work from office) dan WFH (work from home) dengan ketentuan tetap bisa dipantau.

Ketika WFO,  masing-masing instansi menerapkan kapasitas 50 persen setiap hari. Diperbolehkan bisa lebih dari 50 persen sistem kehadiran namun harus diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

Dalam hal ini, yang menjadi perhatian Pemkot Malang berkaitan dengan ASN yang menjalani WFH selama masa pandemi Covid-19. Efektivitas kinerja para ASN ini dinilai tidak maksimal.

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, kinerja ASN saat WFH capaiannya hanya 30 persen. Hal-hal berkaitan dengan proses digitalisasi salah satu yang dianggap menjadi kendala.

"Hasil pantauan kami, bekerja di rumah ini belum optimal. Capaiannya hanya 30 persen. Orang yang benar-benar kerja di rumah tidak dimanfaatkan benar-benar. Komunikasinya agak terganjal. Alasannya wifi-nya atau lainnya. Padahal dengan sistem IT, bekerja di mana saja bisa," ujarnya.

Karena itu, memasuki tatanan kehidupan baru ini, sistem kerja WFO dan WFH para ASN bakal dipantau lebih ketat.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan/Karyawati BUMD.

Dalam SE tersebut, sistem kerja ASN diberlakukan dengan cara pembagian shift. Artinya, baik WFO dan WFH tetap diberlakukan dengan pergantian masing-masing orang.

Dalam sistem kerja shift tersebut, untuk hari Senin-Kamis, para ASN yang bekerja di shift 1 dimulai pukul 08.00-12.00. Kemudian, shift 2 pada pukul 13.00-16.00.

Sedangkan untuk hari Jumat, maka sistem shift akan lebih berkurang. Yakni, shift 1 mulai pukul 07.30-11.00 dan bagian shit 2 pukul 11.00-15.00.

Dalam pelaksanaannya, apabila para ASN yang WFO di shift 1, maka untuk jam kerja di shift 2 dikerjalan dengan sistem WFH. Hal inilah yang kemudian diharapkan para ASN benar-benar bisa memanfaatkan kinerja di rumah juga dengan maksimal.

Nantinya, sistem kerja tersebut akan dilakukan pemantauan. Sehingga, metode bekerja dengan memanfaatkan digitalisasi dan bekerja memberikan pelayanan cukup dari rumah saja bisa dikerjakan dengan sesuai tanpa ada kendala.

"Yang memang walaupun ini separo (untuk sistem kinerja WFO) kita masuknya dari seharusnya normal. Tetapi saat di rumah pun, kita harus bekerja. Ini akan tetap kita pantau, bagaimana kerja dari rumah dan kerja dari kantor. Mudah-mudahan kita bisa memulai, pekerjaan tidak harus pukul 08.00 sampai 16.00, tapi semuanya jelas," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy