Hingga saat ini terdapat 20 hotel di Kota Batu mulai buka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Hanya saja bagi pengunjung dari luar kota khususnya bagi yang zona merah seperti Jakarta dan Surabaya ada permintaan khusus yang diminta bagi masing-masing hotel.
“Di masa transisi New Normal ini kami mulai membuka hotel, dari 50 hotel yang mengajukan ada 20 hotel yang direkomendasikan untuk buka,” ucap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Baca Juga : Ribuan Pengunjung Padati Wisata Percontohan, Wisatawan Banyak yang Tak Pakai Masker
“Tapi untuk hotel yang menerima tamu dari zona merah khusus Jakarta dan Surabaya kami minta hasil keterangan swab, baru boleh nginap,” imbuhnya.
Dengan meminta hasil swab itu untuk memastikan kepada tamu terhindar dari Covid-19. Sehingga protokol kesehatan tetap dijalankan dengan disiplin.
“Dan hal ini sudah menjadi protokol kesehatan setiap hotel yang buka di Kota Batu. Jadi tamu dari Jakarta dan Surabaya yang mau nginap di hotel wajib memberikan keterangan hasil swab,” tambah politisi PDIP ini.
Dengan dibukanya hotel di Kota Batu itu untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kota Batu. Mengingat banyak Sumber Daya Manusia (SDM) lokal bekerja di hotel di Kota Batu.
Sementara itu protokol kesehatan yang harus diterapkan itu tentunya sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu nomor 56 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan.
Beberapa hal yang harus dipatuhi yakni mengatur dan membatasi jumlah tamu paling banyak 50 persen dari jumlah total tamu yang dapat diterima. Dan pelaksanaannya akan ditinjau setiap tiga minggu.
Lalu melakukan kerja sama dengan pihak klinik/rumah sakit dan Dinas Kesehatan untuk Covid-19. Menyiapkan dan mewajibkan pemakaian sarung tangan, face shield untuk setiap karyawan selama beraktivitas.
Baca Juga : Pengelola Coban Rondo Kirim Kesiapan Beroperasi, Tim Disparbud Siap Cek Lokasi
Melakukan pengecekan suhu tubuh pada semua tamu yang akan memasuki area akomodasi penginapan. Lalu menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan bagi karyawan dan tamu. Selain itu setiap pergantian pegawai, pengelola harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh pegawai dalam keadaan sehat.
Juga harus menyediakan ruang isolasi/karantina sementara. Kemudian penyemprotan disinfektan pada fasilitas dan peralatan akomodasi penginapan secara rutin. Juga kamar yang sudah digunakan oleh tamu harus dilakukan disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 2 x 24 jam.
Mengganti linen dan peralatan yang sekali pakai setiap hari. Khusus bagi petugas house keeping harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar kesehatan. Sebelum melakukan check in, setiap tamu terlebih dahulu melakukan pengisian form riwayat perjalanan yang telah disediakan oleh pihak pengelola.
Setiap tamu yang akan melakukan checkin harus menggunakan masker dan menjaga jarak antrean1,5 meter serta melakukan kontrol suhu tubuh. Lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik secara rutin, terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang.
Seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin ATM, area bermain anak, musala, toilet dan fasilitas umum lainnya. Dan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja.