Nasib apes dialami oleh seorang pengemudi truk bernama Suhermanto (43) warga Dusun Sidomulyo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.
Suhermanto ditangkap aparat kepolisian saat sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang lengkap.
Baca Juga : Pengacara Ini Ajukan Praperadilan ke PN Kota Malang, 3 Institusi Kejaksaan jadi Termohon
Tersangka akhirnya diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Malang saat melintas di Jalan Raya Druju, Sumawe ketika mengemudikan truk dengan nomor polisi N-8624-UA pada hari Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan berusaha mengelabui petugas.
Suhermanto menyusun tumpukan kayu jati yang dilindungi di bawah tumpukan kayu sengon untuk menghindari pemeriksaan petugas.
"Modus operandinya, kayu yang dilindungi ini ditaruh di bawah kemudian di atasnya diletakkan kayu sengon. Kalau kayu sengonnya kan boleh kalau diperjualbelikan ataupun diangkut, tanpa harus dokumen yang terlalu banyak," ungkapnya kepada awak media saat rilis ungkap kasus pencurian kayu di halaman Mapolres Malang, Rabu (17/6/2020).
Lanjut Hendri, tersangka hanya merupakan suruhan oleh seseorang yang diberikan upah untuk mengantarkan kayu-kayu tersebut dari Sumawe ke Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemesan dan penjual kayu jati ilegal itu.
Menurut keterangan tersangka, kayu-kayu tersebut dicuri di hutan yang berbeda.
Kayu jati dicuri di petak 70F Dusun Sidorejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Sedangkan untuk kayu wadang rimba dicuri di petak 69C Dusun Tamban, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
"Dia ini diperintah oleh orang lain, dia hanya seorang driver yang diupah untuk membawa kayu dari Sumawe ke Gedog. Itu sekarang yang sedang kita lakukan upaya pengembangan. Beberapa hari ini (seseorang yang menyuruh) tidak ada di rumah. Kemungkinan sudah tahu kalau dicari polisi," jelasnya.
Baca Juga : Ada Museum Penjara di Lapas Klas 1 Malang, Masuk Lapas Pembesuk Bakal Serasa Wisata
Hendri menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan segera terungkap dan tertangkap seseorang yang menyuruh tersangka tersebut.
Karena menurut penuturan tersangka, dirinya melakukan hal yang sama untuk saat ini adalah kali kedua.
"Pengakuannya sudah dua kali melaksanakan yang pertama itu dikirim ke daerah gedog turen juga. Dia mendapat upah Rp 500 ribu sekali jalan," beber Hendri.
Hendri menyebutkan, bahwa untuk tarif tersebut, memang berbeda dengan tarif yang biasanya diterima oleh tersangka jika mengangkut barang-barang yang telah memenuhi persyaratan atau barang umum lainnya.
"Dia memang supir biasa membawa truk ini. Kalau membawa barang seperti biasa upahnya Rp 100 ribu, tetapi karena ini membawa barang yang seharusnya tidak boleh diangkut atau diperjualbelikan secara bebas dia diberikan upah Rp 500 ribu," sebutnya.
Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas berhasil mengamankan tersangka bersama beberapa barang bukti berupa satu unit mobil truk pengangkut kayu, 16 batang kayu jati gelondongan, 3 batang kayu jati balok gelondongan dan 16 batang kayu wadang rimba gelondongan dengan berbagai macam jumlah dan ukuran.
Akibat ulah supir tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun kurungan penjara, maksimal lima tahun kurungan penjara. Serta denda uang paling sedikit Rp 500.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp 2.500.000.000,-.