free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sidak Infrastruktur, DPRD Kota Blitar Beri Catatan Pemanfaatan Kios Stadion

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Jun - 2020, 23:24

Placeholder
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Fungsi kontrol dijalankan tanpa pandang bulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Diantaranya dewan melalui Komisi III melaksanakan sidak ke sejumlah infrastruktur Pemkot Blitar. 

Sidak bersama Inspektorat Daerah dan Bappeda menyasar 8 titik diantaranya Stadion Soeprijadi, Sport Center, Sirkuit Sentul, Gedung Kesenian dan GOR Soekarno Hatta. 

Baca Juga : Respon Aduan Masyarakat, Wali Kota Kediri Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, sejak bulan lalu dewan aktif menggelar roadshow dalam melaksanakan fungsi kontrol pembangunan daerah. Setelah bulan lalu menyasar beberapa OPD mitra kerja, kali ini sidak yang dilakukan dewan fokus terhadap pemanfaatan dan pengelolaan infrastruktur. 

Dari sidak infrastruktur ini dewan memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemkot Blitar. Diantaranya pemanfaatan kios di Stadion Soeprijadi yang hingga kini masih banyak yang kosong. Padahal sesuai target, seluruh kios tersebut harus terisi pada tahun 2019 lalu. 

“Kami sudah konfirmasi ke OPD terkait. Kami hubungi Dispora, katanya mereka menunggu Disperdagin. Begitupun sebaliknya saat kita hubungi Disperdagin, mereka katanya menunggu Dispora,” ungkap Totok Sugiarto, Rabu (17/6/2020). 

Lebih dalam Totok menyampaikan, disinyalir kios di Stadion Soeprijadi pemanfaatannya molor diakibatkan ego sektoral. Sesuai peruntukannya, kios tersebut sejak awal dipergunakan untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Merapi di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin). Sedangkan, pengelolaan kios di Stadion Supriadi berada di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga : Penyusunan Ranperda 2021, Bapemperda DPRD Banyuwangi: Oktober Sudah Masuk

“Masalah ini tidak boleh berlarut-larut. Agar masalah cepat selesai, kami mendorong Wali Kota Blitar mengeluarkan diskresi. Agar pengisian kios di Stadion Supriadi dilimpahkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Blitar,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni