free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Keluarga Korban Penganiayaan Demuk Cabut Laporan, Pengacara Ajukan SP3

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

17 - Jun - 2020, 03:43

Placeholder
Sarkam adik Sarto dan Heri Widodo pengacara Gaguk / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Kuasa hukum dan keluarga almarhum Sarto, korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Gaguk (35) warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, mendatangi Polres Tulungagung.

Kedatangan mereka untuk mencabut laporan sekaligus melaporkan seorang anggota Polsek Pucanglaban dan Kepala Desa Demuk.

Baca Juga : Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya

"Kedatangan kami ini untuk mencabut kasus penganiayaan yang menyebabkan adik saya meninggal dunia. Antar keluarga sudah sepakat bahwa kejadian ini adalah musibah, tidak ada unsur kesengajaan dan kami sebagai keluarga bisa menerima," kata Sartam, adik korban Sarto yang beralamat di Desa Maron, masuk wilayah Kabupaten Blitar.

Sarkam mengungkapkan, kakaknya mengalami gangguan jiwa dan juga sering membawa pisau untuk mencari kayu di hutan.

"Karena tidak tahu, mungkin warga yang saat itu berjaga menganggap itu bahaya," ujarnya.

Dengan pencabutan laporan, Sarkam berharap agar polisi bersedia menghentikan proses hukum kasus ini dan membebaskan Gaguk dari proses hukum. 

Kuasa hukum Gaguk, Heri Widodo di kesempatan yang sama menjelaskan, selain mendampingi keluarga korban pihaknya juga melaporkan salah satu anggota Polsek Pucanglaban dan Kades Demuk. Kedua orang yang dilaporkan itu menurut Heri, tidak bergerak cepat dengan segera membawa korban ke rumah sakit paska kejadian. 

“Jadi ada pembiaran, tidak segera dilakukan tindakan pertolongan,” ungkapnya.

Heri membuka hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menemukan beberapa kejanggalan yang diduga mengakibatkan kematian Sarto. 

“Kami punya saksi, ditambah hasil rekonstruksi diketahui ada pembiaran oleh pejabat setempat untuk tidak segera memberikan pertolongan kepada korban,” tukasnya.

Selain itu, Heri telah mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) ke penyidik. Dalam permohonannya kuasa hukum Gaguk menjabarkan beberapa hal, diantaranya : 

1. Aspek Filosofis
Perkara tersangka terjadi karena tersangka mencoba menghentikan Sarto (Korban) yang di malam hari membawa senjata dan meresahkan seluruh warga masyarakat yang berada dan tinggal di seputaran Dusun Kasrepan,Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Apa yang dilakukan tersangka semata-mata dikarenakan:

a. Tersangka serta ratusan warga Desa Demuk dan warga Desa Sumberdadap, telah membuntuti korban sampai radius ± 850 meter dari tower TVRI dan/atau depan makam Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban ke arah Barat;
b. Korban membawa senjata tajam yang diselipkan di lengan sebelah kiri pada malam hari (sekitar pukul 22.00 WIB);
c. Situasi di lingkungan Desa Demuk dan Desa Sumberdadap, akhir-akhir itu banyak yang merasa kehilangan barang dan/atau ternak peliharaan;
d. Korban tidak merespon pertanyaan warga yang membuntutinya, siapa sebenarnya korban dan memiliki tujuan kemana datang ke Dusun Kasrepan di malam hari;
e. Selama berjalan membuntuti korban, semakin banyak warga yang datang dengan membawa berbagai macam persenjataan;
f. Tersangka tidak henti-hentinya mengimbau kepada warga untuk tidak main hakim sendiri, sambil menyampaikan laporan ke aparat kepolisian melalui jaringan HT;
g. Setelah berjalan ± 850 meter, dan bertemu dengan aparat kepolisian, korban tetap tidak merespon, terlebih ketika aparat kepolisan meminta korban untuk membuang senjata yang dipegangnya. Korban tetap tidak menghiraukan.

Apa yang dilakukan oleh korban, sudah tentu meresahkan masyarakat yang terancam jiwa dan keselamatannya. Sampai aparat kepolisan maupun Kepala Desa Demuk, yang berada di tempat kejadian meminta bantuan tersangka. Hal ini diartikan bahwa aparat kepolisian serta Kepala Desa Demuk yang berada saat itu tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan maupun melumpuhkan korban sendirian, sehingga membutuhkan bantuan warga sipil untuk ikut membantunya.

Apa yang dilakukan tersangka terhadap korban adalah demi kepentingan keamanan masyarakat serta demi ikut membantu aparat kepolisian dan Kepala Desa Demuk dalam menjalankan keamanan di Dusun Kasrepan, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.

Dapat diketahui bahwa hukum pidana adalah hukum publik, yang mana hukum pidana bermaksud untuk melindungi kepentingan publik. Maka tidak tepat apabila tersangka yang melakukan tindakannya terhadap korban demi kepentingan publik, justru dijatuhi hukuman yang hukum tersebut juga untuk kepentingan publik. 

Publik yang berada di lokasi kejadian merasa terlindungi kepentingannya, karena tindakan tersangka yang mau ikut berperan membantu aparat kepolisian untuk mengamankan korban, meskipun tersangka memiliki risiko dapat terluka akibat tindakan Korban.

Perlu ditinjau pula, bahwa asas dari hukum pidana itu adalah ultimum remidium. Artinya bahwa hukum pidana itu hendaknya dipergunakan sebagai alat terakhir di dalam upaya penegakan hukum.

 Asas di dalam ilmu hukum, merupakan hal paling mendasar dalam terbentuknya suatu hukum. Sehingga hukum yang bersifat normatif tidak boleh terlepas dari asas dan harus tetap berpatokan terhadap asas.

Baca Juga : Curi Sepeda Motor, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Tindakan tersangka dalam perkara ini haruslah dilihat aspek-aspek dan alasan-alasan tersangka melakukan tindakan tersebut. Tindakan tersangka ini jauh dari niat untuk melakukan tindak pidana pada korban, maka penyelesaian tersangka terhadap korban hendaknya tidak diselesaikan melalui hukum pidana.

2. Aspek Sosiologis
Hukum dibentuk adalah demi kepentingan masyarakat. Hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat demi tercapainya suatu keadilan. Tindakan tersangka pada perkara ini sejatinya adalah untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat justru merasa terbantu dan terlindungi dari tindakan tersangka terhadap Korban.

Jika tersangka dijatuhi hukuman pidana, maka justru kepentingan masyarakat dapat terlukai. Tindakan tersangka juga atas dasar membantu penegak hukum (Polisi) yang berada di lokasi kejadian untuk menghentikan korban yang dianggap membahayakan masyarakat. 

Secara sosiologis, apabila aparat kepolisian yang berada di tempat kejadian tidak dapat menghentikan korban, maka timbul perasaan kecewa maupun kegelisahan masyarakat bahwa aparat kepolisian, sebagai penjaga keamanan dan ketertiban umum tidak mampu melindungi masyarakatnya.

Atas dasar itulah tindakan tersangka adalah tepat untuk membantu aparat kepolisan yang berada di lokasi kejadian, yang pada saat itu merasa tidak mampu, untuk menghentikan korban sendirian. Hal ini otomatis, akan menambahkan kepercayaan dan rasa aman dari masyarakat akan penegakan hukum dan perlindungan hukum.

3. Aspek Normatif
Dasar tersangka melakukan tindakan terhadap korban adalah karena diminta bantuan oleh aparat kepolisian yang saat itu berada dalam lokasi kejadian.

Pasal 525 ayat (1) KUHP menyebutkan:
“Barangsiapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongan oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberikan pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan,diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”

Apa yang dilakukan tersangka, dapat dikategorikan untuk menghindari pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 525 ayat (1) KUHP. Karena tersangka diminta pertolongan aparat kepolisian di tempat kejadian dan tersangka merasa mampu untuk memberi pertolongan tersebut. Meskipun sebenarnya tersangka menempatkan dirinya langsung dalam keadaan membahayakan, karena korban membawa senjata tajam.

Dasar yang dapat diterapkan lainnya adalah bahwa tindakan tersangka dalam perkara ini dapat dikategorikan bukan merupakan tindak pidana.

Pasal 49 ayat (1) KUHP:
“Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Perbuatan yang diatur di dalam Pasal 49 KUHP ayat (1) tersebut dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa (noodweer). Pembelaan terpaksa menurut Andi Hamzah merupakan dasar pembenar, karena sifat melawan hukumnya tidak ada. 

Artinya tindakan yang bisa memenuhi unsur Pasal 49 ayat (1) KUHP ini bukanlah merupakan tindak pidana. Perlu diingat, bahwa dalam hukum pidana harus terdapat sifat melawan hukumnya, sehingga bisa dikatakan sebagai tindak pidana.

Apa yang dilakukan oleh tersangka adalah karena pembelaan untuk diri sendiri serta masyarakat di sekitar lokasi kejadian karena terdapat ancaman serangan yang dilakukan oleh korban dengan membawa senjata tajam pada malam hari dan tidak menghiraukan aparat kepolisian untuk membuang senjata yang dipegangnya dan tidak memperdulikan meskipun aparat kepolisian sudah berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut kami, perbuatan tersangka dapat dikategorikan bukan sebagai tindak pidana dan perkara tersangka apabila tetap dilanjutkan prosesnya sangat mengganggu maupun melukai kepentingan umum.
 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana