free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jun - 2020, 22:15

Placeholder
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat menggelar press rilis kasus persetubuhan. (Eko Arif S/ JatimTIMES)

Aksi bejat dilakoni seorang ayah di Kediri, Jawa Timur. Pelaku berinisial IS 38 tahun tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut diketahui ibunya setelah anaknya menceritakan perbuatan bejat pelaku.

IS warga Kelurahan Lingkungan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ditangkap tim Resmob Polres Kediri Kota, berkat laporan dari ibu korban.

Baca Juga : Seorang Pria Diringkus Polisi saat Pemakaman Saudaranya Gara-Gara Ini

Aksi bejat pelaku ini diduga berlangsung sudah lama pada saat korban sebut saja Melati masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6. Diketahui jika selama ini pelaku tinggal bersama istri dan anak tirinya di wilayah Kecamatan Mojoroto.

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan ayah tirinya bercerita kepada saudaranya. Akhirnya tersangka diringkus bersama barang bukti pakaian korban.

“Tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi hasrat pribadinya,” ujar AKBP Miko Indrayana saat pres rilis di Mako Polresta Kediri, Senin (15/6/20).

Dalam pengakuanya, tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu di dalam rumah, saat istrinya pergi. Bahkan aksi asusila tersebut telah dilakukan berkali kali saat korban memasak di dapur.

"Yang terpenting adalah kesehatan korban. Saat ini korban berada di tempat yang aman. Kami juga akan mendatangkan ahli untuk membantu memulihkan traumanya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga : Bejat , Remaja 19 Tahun Setubuhi Lebih 10 Gadis di Bawah Umur

Sementara itu, saat ini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Kediri. Tersangka dijerat pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni