free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Santoso Bagikan 272 Sertifikat Tanah Program PTSL 2020 ke Warga 4 Kelurahan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jun - 2020, 20:08

Placeholder
Wali Kota Blitar Santoso menyerahkan sertifikat program PTSL ke warga di Kantor Kelurahan Pakunden (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Konsisten menjalankan program-program kerakyatan, Pemerintah Kota Blitar dan BPN Kota Blitar kembali menyerahkan sertifikat tanah yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020. 

Sertifikat diserahkan Wali Kota Blitar Santoso di Kantor Kelurahan Pakunden dan Kantor Kelurahan Tanjungsari, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang, Bakal Rehabilitasi 4 Gedung Pertemuan Kelurahan

Total ada 272 sertifikat yang dibagikan kepada warga di beberapa kelurahan di Kecamatan Sukorejo. Rinciannya 61 sertifikat dibagikan di Kelurahan Pakunden, 16 sertifikat untuk Kelurahan Sukorejo dan 3 sertifikat untuk warga Kelurahan Turi dibagikan di Kantor Kelurahan Pakunden. Sementara sisanya 192 sertifikat PTSL untuk warga Tanjungsari diserahkan di Kantor Kelurahan Tanjungsari. 

Kinerja luar biasa dari BPN dalam menjalankan program PTSL mendapat apresiasi dari Wali Kota  Blitar Santoso. Program PTSL tahun ini mendapat sambutan sangat baik dari masyarakat Kota Blitar. Warga merasa terbantu, adanya program PTSL membuat pengurusan sertifikat tanah menjadi cepat, hemat dan bebas pungli. 

“Ini merupakan upaya dari BPN Kota Blitar untuk menuntaskan kepemilikan tanah untuk warga Kota Blitar. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi, bahwa penyelesaian sertifikat harus segera dituntaskan. Sehingga nanti jangan sampai ada sengketa dan saling gugat,” ungkap Wali Kota Santoso.

Di kesempatan ini Wali Kota Santoso juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi warga. Dengan keluarnya sertifikat, maka status tanah memiliki nilai keabsahan sesuai dengan hukum negara. 

“Dengan dimilikinya sertifikat tanah, ini menandakan kepemilikan tanah sah yang diakui oleh negara. Dengan begitu status kepemilikannya semakin meningkat dari yang sebelumnya hanya tercatat dalam Petok D kini sudah tersertifikat," tegas orang nomor satu di Kota Blitar. 

Banyak keuntungan dengan dimilikinya sertifikat tanah. Diantaranya warga bisa memanfaatkan sertifikat itu sebagai anggunan untuk mengakses bantuan modal sebagai upaya mengembangkan usahanya.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Blitar Berlanjut, Ini Pesan Bupati Rijanto untuk PPS yang Baru Dilantik

“Sertifikat ini bisa digunakan untuk mengembangkan usaha dengan mencari pinjaman modal. Namun perlu dicatat, modal yang didapat itu nanti harus dikembangkan secara profesional untuk nyicil bunga plus iuran pokoknya. Begitu usahanya besar dan angsuranya selesai, sertifikat bisa kembali,” paparnya. 

Sementara Kepala BPN Kota Blitar, Ir Budi Doyo, di kesempatan ini menyampaikan pentingnya program PTSL memiliki tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah milik warga. PTSL juga merupakan upaya nyata dari negara dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan serta menambah nilai jual bagi kepemilikan tanah.

"Program PTSL ini merupakan perintah dari Bapak Presiden Jokowi, pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia harus terdata semua. Perintah ini kami tindaklanjuti, kami di BPN Kota Blitar berupaya seluruh lahan di Kota  Blitar memiliki legalitas. Kami berharap dengan Program PTSL ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Kota Blitar serta mengurangi konfil pertanahan,” pungkasnya.(*)
 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni