free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gelar Keramaian Wajib Dapat Izin Normal Baru Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Begini Caranya

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

15 - Jun - 2020, 19:46

Placeholder
Layanan di Disnaker-PMPTSP Kota Malang sebelum pandemi covid-19. (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Selama masa transisi new normal, masyarakat Kota Malang sudah diperkenankan menggelar kegiatan yang dapat mengundang keramaian. Mulai kegiatan hajatan pernikahan, hajatan khitanan, seminar, hingga konser musik.

Namun catatannya, setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan. Selain itu, setiap penyelenggara harus menyediakan ruangan yang maksimal hanya boleh diisi  50 persen kapasitas gedung.

Baca Juga : Launching Sunday Market sebagai Pasar Tangguh, Wali Kota Madiun Terus Genjot Perekonomian

Bukan hanya itu. Setiap penyelenggaraan kegiatan yang menimbulkan keramaian juga diwajibkan memiliki izin kenormalan baru dari Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, kegiatan keramaian yang tak mengantongi izin Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan dibubarkan.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Yuni Lestari. Perempuan berhijab tersebut menyampaikan, setiap kegiatan keramaian yang digelar selama pandemi covid-19 harus mengantongi izin khusus, yaitu izin kenormalan baru.

"Surat izin itu bisa diperoleh di loket yang sudah disediakan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang," katanya, Senin (15/6/2020).

Yuni menyampaikan, syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan surat izin tersebut hampir sama dengan pengajuan izin keramaian pada umumnya. Sehingga, masyarakat bisa langsung datang ke loket yang disediakan dan akan mendapatkan formulir yang harus diisi.

Kemudian petugas akan memproses surat yang diajukan tersebut. Jika memang telah memenuhi syarat, maka surat izin akan dikeluarkan sebagaimana ketentuan yang ada.

"Yang ada kaitannya dengan penyewaa  gedung harus dilengkapi dengan izin kenormalan baru yang dikeluarkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang," jelas Yuni.

Sebagai informasi, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin keramaian di antaranya adalah mengisi formulir bermaterai cukup. Kemudian fotokopi KTP ketua panitia atau penyelenggara yang masih berlaku dan proposal uraian kegiatan yang akan dilaksanakan. Juga rekomendasi tempat atau gedung atau fasilitas umum yang digunakan berlangsungnya kegiatan keramaian umum. Apabila menggunakan ruas jalan, ruang terbuka dan atau tempat umum lainnya, harus mengetahui dan diberi izin penggunaan tempat tersebut untuk kegiatan keramaian umum oleh kelurahan setempat dan atau kecamatan setempat.

Baca Juga : Kuota Penerima Bansos di Kota Malang Masih Tersisa 9.495 KK

Selanjutnya adalah bukti titipan pembayaran pajak hiburan atau tontonan dari Badan Pendapatan Daerah untuk kegiatan keramaian umum/tontonan/seminar/workshop komersial yang dilakukan dengan menggunakan HTM/tiket penonton). Kemudian juga harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan bermaterai cukup asli dan fotokopi rangkap satu.

Pemohon juga menyertakan surat izin keramaian umum asli dan fotokopi rangkap satu serta surat pernyataan kesanggupan bermaterai cukup, asli dan fotokopi rangkap satu.

Sementara itu, berdasarkan pedoman kegiatan sosial dan budaya selama pandrmi covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, dijelaskan bahwa acara keramaian yang dimaksud di antaranya  resepsi pernikahan, khitanan, pemakaman, keagamaan, budaya, konser musik, serta olahraga.

Kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai peotokol kesehatan dan hanya dihadiri secara terbatas. Khusus untuk kegiatan keramaian seperti konser musik diimbau agar melaksanakan kegiatan  tanpa menghadirkan penonton sehingga dapat disiarkan secara langsung untuk dapat dinikmati penonton melalui beberapa platform khusus.

Apabila kegiatan yang dilaksanakan tak sesuai dengan protokol kesehatan, maka satpol PP beserta TNI/Polri dapat membubarkan kegiatan tersebut pasca mendapat rekomendasi dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy