Dalam rangka HUT Bhayangkara yang ke-74 tahun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan kebijakan terkait pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru yang akan dibebaskan dari segala biaya administrasi pembuatannya.
Kebijakan tersebut merupakan kebijakan nasional yang nantinya akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Posting Berita Kehilangan Barang Berharga di Medsos, Awas Bahaya!
Termasuk di wilayah hukum Kabupaten Malang juga akan menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Polri tersebut.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati membenarkan bahwa akan ada penerapan kebijakan penghapusan pembayaran biaya administrasi yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk masyarakat di Kabupaten Malang.
Namun, nantinya kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Dia juga memberi catatan bahwa untuk biaya cek kesehatan akan tetap berlaku secara normal.
"Betul untuk warga yang lahir pada tanggal 1 juli sesuai Hari Bhayangkara. Syarat dan ketentuan berlaku," ujarnya ketika dikonfirmasi pewarta, Senin (15/6/2020).
Terkait persyaratan dan ketentuannya sendiri, sama halnya dengan mengurus SIM baru biasa.
Di antaranya, menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi tidak diperkenankan memakai sandal dan lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Dari persyaratan umum itu, untuk yang akan mengikuti program pembuatan SIM gratis ini ditambahkan dengan bukti identitas yang menyatakan bahwa seseorang tersebut lahir pada tanggal 1 Juli sesuai HUT Bhayangkara.
"Syarat teknis penerbitan SIM, re usia, kesehatan fisik dan psikologi, kemampuan teori maupun praktik," tandasnya.
Diyana juga menekankan, bahwa ini hanya berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga : Awas Telat! Perpanjangan SIM Tinggal 17 Hari Lagi di Kota Batu
Artinya bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM biaya tetap berlaku secara normal tanpa ada pembebasan jika yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas bahwa terlahir pada tanggal 1 Juli.
Untuk kuota masyarakat yang membuat SIM baru sendiri, Diyana mengatakan bahwa tidak ada batasan.
Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, akan diakomodasi.
"Asal memenuhi syarat dan ketentuan kita akomodasi," singkatnya.
Diyana menuturkan bahwa akan mendata terlebih dahulu terkait animo masyarakat yang akan membuat SIM baru.
"Kita data dulu berdasar animo," pungkasnya.