free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Posting Berita Kehilangan Barang Berharga di Medsos, Awas Bahaya!

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jun - 2020, 16:31

Placeholder
Ilustarsi pemanfaatan data identitas pribadi untuk kejahatan (styleintechdotcom)

Ketika kehilangan sesuatu barang, baik itu sepeda motor, dompet ataupun barang lainnya, masyarakat seringkali mengunggah atau mem-posting kabar kehilangan tersebut ke media sosial.

Bahkan tak jarang, mereka turut mengunggah identitas lengkap seperti KTP hingga nomor telepon. 

Baca Juga : Masuk DPO 2 Tahun, Pria Asal Wagir Ini Tertangkap Saat Ajak Istri Jual Hp Curian

Hal itu dilakukan dengan tujuan, manakala seseorang menemukan barang mereka, orang tersebut bisa mudah menemukan atau mengembalikan barang mereka ke alamatnya.

Namun tanpa sadar, postingan kabar kehilangan dilengkapi dengan identitas pemilik maupun nomor telepon itu justru semakin memanjakan para pelaku kejahatan.

Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, mengimbau, masyarakat tidak sembarangan dalam mem-posting identitas maupun nomor telepon. 

Sebab, hal itu bisa saja malah semakin merugikan ataupun malah menjadikan masyarakat sasaran kejahatan.

Ketika sebuah gambar KTP ter-posting di medsos, maka gambar KTP tersebut tentunya akan mudah ditemukan. 

Apalagi ketika di-search dengan mesin pencarian Google. 

Dari situ, bisa saja gambar KTP tersebut akan diambil seseorang pelaku kejahatan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti menipu orang lain mengatasnamakan pemilik KTP tersebut.

Selain itu, mem-posting nomor telepon di media sosial juga rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam mencari korban. 

Bisa saja, nomor telepon yang di-posting akan dihubungi oleh oknum dengan berbagai alasan dan cara mereka berupaya untuk memperoleh keuntungan dari korbannya.

Baca Juga : Awas Telat! Perpanjangan SIM Tinggal 17 Hari Lagi di Kota Batu

“Makanya di sini kami imbau harus sangat hati-hati. Jangan mudah posting data-data pribadi,” ujarnya. 

Dia mencontohkan, informasi kehilangan bisa tanpa menyertakan nomor telepon atau data pribadi secara langsung. 

"Tentunya bisa menghubungi melalui pesan inbox jika di Facebook, menyesuaikan dengan medsos lainya. Posting data pribadi itu rentan dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab, tentunya akan sangat merugikan," bebernya (14/6/2020)

Karenanya, bilamana memang masyarakat kehilangan sesuatu barang atau menjadi korban kejahatan, diharapkan untuk segera melapor kepada pos kepolisian terdekat.

Selain itu, bisa juga masyarakat melaporkan kejadian kejahatan yang mereka alami melalui aplikasi Jogo Malang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri