Bagi masyarakat Kota Batu yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diberi kesempatan oleh Polres Batu hingga 30 Juni mendatang lantaran pandemi Covid-19 di Kota Batu.
Jika diluar tanggal tersebut, warga terpaksa harus melakukan pengurusan SIM baru.
Baca Juga : Pulang Belanja dari MOG, Gadis Cantik Asal Kepanjen jadi Korban Jambret
“Kami memberikan waktu sampai 30 Juni mendatang bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM di Polres Batu,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batu, AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan.
Meski demikian, perpanjangan itu khusus bagi mereka pemegang SIM yang habis masa berlakunya terhitung pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Karena pandemi ini kami beri dispensasi khusus yang masa berlakunya tanggal tersebut,” imbuhnya.
Bagi warga yang tidak memanfaatkan dispensasi waktu tersebut atau tidak melakukan proses perpanjangan, harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
“Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan di waktu pemberian dispensasi maka tidak dapat melakukan perpanjangan. Namun, harus melakukan proses mekanisme SIM baru,” tambah mantan Kanit Sijemenopsrek Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim.
Khusus bagi orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien konfirm Covid-19 bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh.
Dengan catatan, pasien tersebut harus membawa surat keterangan dokter.
Baca Juga : Pengurus Pondok Pesantren Minta Perwal Kota Malang Tentang New Normal Ditinjau Ulang
“Kami juga memberikan pengecualian bagi mereka yang ODP, PDP, dan pasien konfirm, namun saat melakukan perpanjangan jangan lupa untuk membawa surat dokter,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pelayanan SIM Polres Batu bisa diakses di jam kerja hingga pukul 12.00 WIB. Selain itu, bagi yang akan melakukan pengurusan harus menggunakan masker.
Sebab di sana menerapkan protokol kesehatan, mulai dari physical distancing, penggunaan hand sanitizer, hingga penyemprotan disinfektan.