free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ruang Observasi Covid-19 Tingkat Kecamatan di Kota Kediri Ditutup

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

13 - Jun - 2020, 07:54

Placeholder
100-an orang petugas yang pernah bertugas di ruang observasi menjalani _rapid test_ di Kantor Kecamatan Mojoroto. (Foto: Istimewa)

Kota Kediri mengoperasikan 3 ruang Observasi di tingkat kecamatan sejak April 2020. Mulai hari ini, Jumat (12/06) Ruang Observasi tersebut tidak lagi beroperasi. Sekitar 100-an orang petugas yang pernah bertugas di ruang observasi menjalani rapid test di Kantor Kecamatan Mojoroto.

"Rapid test untuk semua petugas Ruang Observasi karena mereka punya risiko tinggi untuk tertular makanya kami lakukan rapid test untuk antisipasi penularan lebih lanjut,” kata dr. Fauzan Adima, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri, Jumat (12/06).

Baca Juga : Cari Ikan, Ratusan Nelayan di Selat Suramadu Malah dapat Sembako

Selama mereka kerja di Ruang Observasi tentu banyak berinteraksi dengan pemudik atau pendatang yang kemungkinan mereka OTG. Salah satu upaya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Kediri melindungi petugas selain mengenakan APD juga melakukan rapid test.

Rapid test dilakukan di salah satu ruangan Kecamatan Mojoroto oleh petugas medis dari Puskesmas Kota Kediri. Mulai dari pukul 7.30 WIB hingga pukul 11. 00 WIB. Hasil rapid test diumumkan tak lama setelah selesai semua dan hasilnya semua non reaktif.

Rapid test ini mengakhiri beroperasinya Ruang Observasi di tingkat kecamatan yaitu di GOR Joyoboyo untuk Kecamatan Mojoroto, Gedung GNI untuk Kecamatan Kota, dan kantor Kecamatan Pesantren untuk wilayah Kecamatan Pesantren.

“Tugas Ruang Observasi berakhir ketika kini arus mudik kan sudah berkurang. Selanjutnya, untuk observasi akan diserahkan pada RT-nya masing-masing. Jadi untuk karantina mandiri warga yang dari luar kota diharapkan jadi tanggung jawab per RT,” kata Moh. Ridwan, Camat Mojoroto.

Baca Juga : Komisi B DPRD Kota Malang Minta PLN Area Malang Tingkatkan Profesionalitas Layanan

Warga yang usai bepergian dari luar kota lapor pada RT setempat selanjutnya melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Bila ada gangguan kesehatan, bisa datang ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan.

“Upaya ini juga upaya untuk melibatkan masyarakat dalam banyak hal, termasuk penanggulangan penyebaran Corona ini. Sekarang pun masyarakat sudah lebih perhatian,” tambah Ridwan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Moch. R. Abdul Fatah