Kasus penyerangan yang dilakukan dua polisi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Dalam sidang tuntutan yang dilangsungkan Kamis (11/6/2020), jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun bui. Alasannya, kedua penyiram air keras kepada Novel yang menjadikan mata kiri korban cacat permanen itu melakukannya tanpa sengaja.
Baca Juga : Buat Resto Fiktif, 3 Warga Kota Malang Divonis Hakim 2 Tahun Bui
Tuntutan jaksa terhadap terdakwa ramai menjadi perbincangan publik. Bahkan hingga pagi ini, Novel nangkring di deretan trending topic Twitter dan sudah dicuitkan hingga 32,1 K tweet.
Novel sendiri mengungkapkan melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, bahwa persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya seakan sebuah formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yg sy katakan bhw sidang serangan thd sy hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan. Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara," cuitnya.
Banyak beragam komentar terhadap apa yang dicuitkan Novel. Salah satu netizen menilai, jaksa penuntut umum kasus tersebut sedang melawak. Apalagi, pencarian terhadap terdakwa penyerangan Novel sendiri lebih panjang dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa.
"Lah padahal nyari nya aja bertahun tahun. Ini cuman didakwa setahun. Anda ngelawak apa gimana? @KejaksaanRI dkk," tulis @Dzaki_AM.
Cuitan lain sebagai bentuk dukungan terhadap Novel juga disampaikan mantan Jubir KPK Febri Diansyah. "Bang Novel Baswedan @nazaqistsha, kita turut berduka dg apa yang terjadi hari ini.. Semoga keadilan tak mati di ruang para pengadil," ungkapnya melalui akun Twitter pribadinya, @febridiansyah.
Ungkapan dukungan lain juga disampaikan oleh @gitaputrid. “Jadi kalau Anda membonceng teman yang hendak berbuat jahat sehingga penegak hukum matanya buta sebelah, jaksa hanya akan menuntut Anda 1 tahun. Re: kasus Novel Baswedan. Adil? Suram? Kelam?” ujarnya.
@Dandhy_Laksono juga menilai tuntutan jaksa terhadap kasus ini jauh lebih ringan dibandingkan pengadilan aktivis Papua. Seolah menunjukkan hukum di Indonesia hanyalah untuk menyudutkan orang-orang tertentu.
Baca Juga : Potong Dana Perjalanan Dinas, Mantan Pejabat Ini Dieksekusi Kejari Kota Malang
"Tuntutannya 1/17 lebih ringan dari para aktivis Papua yang melakukan unjuk rasa tanpa kekerasan. Pesan moral: Jika tak suka dengan sesuatu, pilihlah jalan kekerasan, karena ancaman hukumannya lebih ringan. Terutama jika Anda bukan orang Papua," ucapnya.
Alasan jaksa memberikan tuntutan satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, membuat Andreas Harsono juga angkat bicara. Alasan tersebut dinilai cukup mengejutkan. Ia bahkan menuliskan cuitan dengan turut menandai Presiden RI Joko Widodo untuk benar-benar mengusut tuntas kasus ini.
"Jaksa Jakarta menuntut dua polisi yang serang penyidik pidana korupsi Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Alasan jaksa? Tak sengaja kena mata," tulis @andreasharsono.
"Komisi Kejaksaan perlu meneliti para jaksa yang menangani kasus dua polisi penyerang investigator Novel Baswedan. Presiden @jokowi perlu bentuk tim pencari fakta independen untuk mencari duduk perkara sebenarnya," tutupnya.