Tiga warga Kota Malang mendekam di penjara karena terlibat dalam pembuatan resto fiktif. Ketiga orang itu, Melius Zebua (30), warga Jalan Peltu Sujono Gg. Simpang Sonokeling, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ferry Gustiarto (31), warga Jalan Kresno, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Junico Ahmad Baehaqi (23), warga Jalan Klayatan III, Kelurahan Bendungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Mereka bakal mendekam di sel jeruji besi selama dua tahun ke depan. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, memvonis mereka dengan hukuman masing-masing selama dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan serta denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Baca Juga : Hendak Kabur sambil Gondol Uang Kotak Amal, Marbot Masjid Ini Tendang Pelaku
Hakim Ketua yang mengadili ketiga pelaku, yakni Djuanto SH, saat ditemui di PN Kota Malang (8/6/2020) membenarkan jika ketiga pelaku telah divonis dengan masing-masing hukuman penjara dua tahun.
Ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sementara itu, mengenai modus pelaku, dijelaskannya, bermula pada Agustus 2019, ketiga pelaku tengah berkumpul di sebuah warung kopi milik Yuwono, di Jalan Janti gang 7, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat itu, salah satu rekan para pelaku, menginformasikan perihal pembelian voucher atau promo gofood seharga Rp 35 ribu kan mendapatkan voucher Rp 15 ribu. Oleh para pelaku, voucher tersebut kemudian dianfaatkan untuk membeli makanan ke restoran melalui driver.
Harga makanan yang tertera di akun restoran fiktif pelaku dikurangi pajak komisi aplikasi 20 persen ongkos kirim gojek dan harga beli voucher diskon.
Misalnya, setiap memesan makanan seharga Rp 25 ribu, maka dengan menggunakan voucher Rp 15 ribu hanya perlu membayar Rp 10 ribu ditambah uang ongkos kirim Rp 2 ribu.
Sedangkan Gojek tetap penuh membayarkan kepada resto seharga Rp 25 ribu dipotong pajak 20 persen sekitar Rp 5 ribu, sehingga yang masuk dalam akun restoran fiktif pelaku sebesar Rp 20 ribu.
Sekira bulan Juli 2019 terdakwa Melius membuat akun restoran fiktif, bernama Makaroni Sueb dan juga Cendol RSJ dengan cara mengunduh aplikasi Go Biz di playstore. Setelah mengikuti prosedur, pelaku memasukan daftar menu pada resto fiktifnya.
"Namun salah satu pelaku ini mensiasati dengan membuat restoran fiktif, termasuk customernya juga fiktif. Sehingga dari situ mereka mendapatkan untung yang cukup banyak. Dari setiap transaksi, pelakunya untung Rp 6000. Restonya fiktif akun customernya juga fiktif. Yang order ya ketiga orang ini," jelasnya
Baca Juga : Berniat Baik, Pemilik Warung Kopi di Malang Ini Malah Kena Tipu
Setelah itu, Melius dan Ferry kemudian berlanjut membuat beberapa akun customer fiktif. Melius membuat akun fiktif bernama Hilman, Dinda Ayu, Tony, Vifaa yu, Floreen, Jeni, Ewinaa, Lenia, Tejoo, Ikawati, Ayu Dwi, Ronii, Anes dan Deri.
Sedangkan Ferry membuat akun customer fiktif dengan nama Veros m, Yull m, Redrie m dan Wawan.
Akun-akun customer fiktif tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mencari driver. Setelah mendapat driver, driver akan menuju lokasi resto. Namun ketika sampai di lokasi resto, driver akan ditemui pelaku. Oleh para pelaku, driver tersebut kemudian tersebut diberikan nota agar dikirimkan ke lokasi yang sesuai dengan alamat pemesan.
Setelah sampai di sana, para pelaku meminta driver untuk menyelesaikan transaksi sehingga uang pun masuk dalam akun restoran fiktif. Dalam sehari, informasinya pelaku bisa meraup untung Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Untuk pelaku Junico Ahmad, berperan sebagai kasir dari resto fiktif tersebut. Ia bertugas memberikan pin atau kode empat digit kepada driver gojek yang datang, dan memastikan bahwa dua driver gojek tidak menerima satu pin atau kode yang sama. Setelah itu terdakwa III menyuruh driver memfoto nota yang sudah disediakan untuk dikirimkan ke aplikasi driver gojek seolah-olah driver gojek benar-benar membeli makanan.
"Dari tugasnya itu, ia mendapatkan untung Rp 100 ribu perharinya," bebernya
Namun aksi pelaku tersebut akhirnya tercium petugas Unit I Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim yang kemudian menangkap pelaku pada 10 Oktober 2019, sekitar pukul 15.30 wib. Dari tangan pelaku, diamankan laporan transaksi fiktif, dua mesin EDC dan juga puluhan hp yang digunakan pelaku untuk sarana kejahatan.
Sementara itu, Kepala Regional Affairs Gojek Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogja dan Bali, Alfianto Domy Aji, membenarkan jika pelaku telah diproses. Tiga pelaku sempat dirilis oleh Polda Jatim yang dipimpin langsung Kapolda Jatim.
"Waktu rilis kasusnya di Polda Jatim bersama Pak Luki (Kapolda Jatim lama) saya kebetulan hadir," jelasnya (8/6/2020).