Setelah pengurus cabang (PC) Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan surat pedoman Pelaksanaan Yasin Tahlil, PC Muslimat NU berencana melakukan hal yang sama. Hal tersebut disampaikan ketua cabang Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Tulungagung, Miftakhurohmah, Kamis (11/06/2020) siang.
"Banyak yang sudah tanya, Jawaban (kami) sementara sebelumnya (harus) dirapatkan dan sambil menunggu (instruksi) dari Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Jawa Timur," kata Bunda Mifta.
Baca Juga : Terima Tantangan Luhut Binsar Debat soal Utang, Rizal Ramli Janji Lakukan Ini jika Kalah
Meski belum dirapatkan, pihaknya tidak melarang jika sudah ada jemaah yang sudah melakukan kegiatan jemaah yasin, tahlil, diba' atau manakib.
"Ya boleh, asal sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Ketua Muslimat yang juga merupakan Kepala sekolah di salah satu Aliyah itu berharap setelah rapat, keputusan yang diperoleh dituangkan dalam bentuk edaran yang kemudian akan didistribusikan ke setiap pimpinan anak cabang dan ranting hingga jemaah.
"Kita akan buat edaran seperti yang dikeluarkan NU, namun jika sudah ada yang melaksanakan kegiatan kami harap tiap jemaah melakukannya dengan cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker," terangnya.
Dirinya mencontohkan model dan isi surat edaran yang dikeluarkan PC NU Kabupaten Tulungagung yang berdasarkan edaran dari
Kementerian Agama. Surat yang dimaksud tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID-19.
Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
Baca Juga : Rapid Test Masal 731 Orang, Temukan 4 Orang Reaktif
Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa Pandemi COVID-19, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan.
Oleh karena itu PCNU Tulungagung mengimbau terkait kegiatan jemaah Yasin dan Tahlil sebagai berikut :
1. Apabila Pengurus Ranting NU dan masyarakat sepakat memulai kegiatan Jamaah
Yasin dan Tahlil sebaiknya dilakukan di Masjid dan Musholla yang memadai.
2. Kegiatan tersebut harus tetap memenuhi protokol kesehatan. antara lain : ada tempat
cuci tangan atau hand sanitizer, masker, menjaga jarak minimal 1 meter, tidak
bersalaman, tempatnya sebelum dan sesudah kegiatan disemprot dengan disinfektan.
3. Kegiatan rutinan / pengajian umum yang berskala besar sebaiknya ditangguhkan
dahulu.
4. Untuk pengajian Sabtu pagi di Masjid An-Nahdliyah belakang kantor PCNU
Tulungagung dimulai hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 Pukul 05.30 WIB dengan tetap
memenuhi protokol kesehatan.
Surat edaran itu dikeluarkan dan ditandatangani lengkap oleh Rais, Khatib dan Tanfizd NU Kabupaten Tulungagung pada tanggal 8 Juni 2020.
Saat dikonfirmasi terkait surat itu, ketua PC NU Kabupaten Tulungagung KH Hakim Mustofa membenarkan tentang surat edaran itu.
"Iya pedoman itu kita keluarkan pertama, di situ jelas Menag di edarannya sudah membuka kembali aktivitas tempat-tempat Ibadah. Kedua warga NU sangat menginginkan kegiatan-kegiatan rutin semacam itu bisa segera di mulai bagaimanapun itu tidak hanya sekedar rutinan tapi juga sarana memohon kepada Alloh dalam berbagai hal termasuk di dalamnya mohon Wabah segera di tarik oleh dan ketiga untuk mengurangi ketakutan masarakat di samping melatih apa yang sedang di programkan oleh pemerintah tentang new normal," pungkasnya