Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai sampai saat ini berdampak pada sektor perekonomian seluruh dunia.
Beberapa pengusaha harus rela gigit jari, lantaran tak dapat memenuhi target pendapatannya.
Baca Juga : The Kalindra, Apartemen di Malang yang Gabung dengan Hotel Berbintang 4
Menyikapi sektor usaha dan pariwisata yang meredup di masa pandemi, pemerintah pusat memberlakukan pajak nol rupiah bagi hotel dan restoran.
Pengaturan penetapan pajak bagi hotel dan restoran tersebut juga berlaku di Kota Malang selama masa pandemi Covid-19.
Namun, memasuki new normal life atau kelaziman baru hidup di tengah pandemi Covid-19, seperti apa peraturan dalam pemberlakuan pajak hotel dam restoran?
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ade Herawanto menyampaikan masa adaptasi new normal bagi aktivitas di hotel ataupun restoran yang kembali akan beroperasional akan tetap dikenai pajak.
Meski begitu, wajib pajak (WP) atau tidak serta merta harus membayar seluruh dari ketentuan pembayaran pajak.
Sebab, sesuai dengan aturan yang ditetapkan maka WP akan dikenai maksimal 50 persen.
"Untuk yang tetap buka (hotel dan restoran) diberi keringanan maksimal. Sesuai aturan yg berlaku lah, dari perundang-undangan, Perda ataupun Perwali keringanannya 50 persen maksimal. Itu langsung kita berikan maksimal," ujarnya.
Menurut dia, meskipun hotel dan restoran buka di masa new normal nantinya tetapi segala aktivitas yang biasa sebelum masa pandemi Covid-19 belum tentu berjalan.
Ada kemungkinan masih banyak masyarakat yang khawatir dengan penyebaran Covid-19 apabila berkunjung untuk menginap dan berwisata ke luar daerah.
"Ini bukan masalah regulasi karena sudah dibuka, tapi yang berbicara kan pasar. Tetap kita beri keringanan, karena hotel, mal buka memang begitu rekomendasinya. Lha yang menginap, yang dolan (bermain) kan masih takut," jelasnya.
Dalam hal ini, Ade juga meminta kepada para asosiasi pengusaha apapun di Kota Malang untuk mewakili anggotanya dalam mendaftarkan keringanan pajak kepada Bapenda Kota Malang untuk ditindaklanjuti.
"Memang saya minta kepada asosiasi-asosiasi di Kota Malang, seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia), dan lainnya untuk mewakili anggotanya. Mereka buatkan permohonan keringanan ke kami, kemudian kita teruskan untuk diurus lebih lanjut ke masing-masing perusahaan," terangnya.
Lebih lanjut, di masa recovery perekonomian bagi pengusaha di Kota Malang saat ini bagi usaha yang tidak beroperasional maka WP tetap dibebaskan.
Selain itu, Bapenda saat ini juga melakukan pembinaan terhadap pelaku WP secara persuasif.
Baca Juga : Kapiten Coffee Beer yang Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
"Dari pemerintah pusat kan ada insentif, pemberian rangsangan supaya dunia usaha juga bisa tumbuh kembali. Diasumsikan ini masa recovery. Jadi untuk semua yang tutup pasti bebas pajaknya. Nah, masa adaptif ini kami juga tetap melakukan pembinaan terhadap wajib pajak istilahnya relaksasi," ungkapnya.
Sehingga, di masa pandemi Covid-19 pemerintah juga tetap hadir di tengah masyarakat untuk tetap hadir dalam memberikan solusi penanganan dampak Covid-19 bagi dunia usaha.
"Jadi masa pembinaan ini memang nggak ada penindakan, nggak ada pemeriksaan maupun law enforcement (penegakan hukum). Karena sebagai fungsi negara kami hadir di saat masyarakat kesusahan, salah satunya bagi masyarakat yang harus wajib pajak ini," imbuhnya.
Tak hanya itu, melalui program Sunset Policy V Ade menyatakan seluruh denda dibebaskan selama masa pandemi Covid-19. Baik itu, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
"Seluruh denda-denda itu melalui program Sunset Policy V kita hapuskan. Memang program ini dirancang dari 3 atau 4 tahun lalu salah satunya untuk menghadapi wabah. Ya seperti ini, semua denda dibebaskan. Minimal orang-orang yang punya tunggakan kemarin-kemarin itu bisa tetap bayar pokoknya aja. Denda kan besar sekali, 2 persen per bulan kalai akumulatif kan lumayan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Dwi Cahyono menanggapi sedikit berbeda berkaitan dengan pemberian relaksasi pengurangan WP hingga 50 persen bagi hotel dan resto di Kota Malang.
Pihaknya, berharap skema pembebasan pajak Rp 0 rupiah di masa pandemi Covid-19 masih bisa diterapkan paling tidak hingga akhir tahun 2020 mendatang.
"Dari kita memang sudah mengajukan untuk permohonan keringanan, itu untuk pembebasan seperti skema awal dari kementerian. Paling tidak sampai akhir tahun karena new normal itu kan butuh adaptasi," ungkapnya.
Apalagi, sejauh ini sejak masa transisi menuju new normal diterapkan untuk menunjang perekonomian agar tetap berjalan hotel-hotel di Kota Malang sudah kembali buka. Hanya saja, kunjungan yang diterima kurang dari 10 persen.
Dengan pemberian keringanan 50 persen WP tersebut, pihaknya akan tetap melaporkan kondisi di lapangan.
Sehingga, ada harapan untuk sekiranya bisa dikembalikan pada skema awal pembebasan pajak di masa new normal nantinya.
"Kita tetap akan melaporkan kondisi situasi sebenarnya di lapangan. Sekarang saja karyawan hanya 30 persen yang dipekerjakan, tapi kita juga tidak ingin terus tutup lagi. Sama-samalah, biar perekomian jalan, ya kita akan beritahukan kalau kondisinya tidak kuat untuk itu," tandasnya.