Guna mempercepat layanan dan memangkas antrean, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar meluncurkan program cetak dokumen adminduk dari rumah. Layanan tersebut diterapkan mulai 2 Juni 2020.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, menyampaikan dengan kebijakan cetak mandiri ini seluruh pemohon adminduk di Kabupaten Blitar diwajibkan memiliki email. Nantinya, dokumen orisinil akan dikirim melalui email masing-masing pemohon.
Baca Juga : Kota Madiun dan Blitar Turun Status Kuning, Surabaya Masih Red Zone Covid-19
Kebijakan cetak adminduk secara mandiri merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bersifat secara nasional. Dokumen yang cetak mandiri meliputi kartu keluarga (KK) dan seluruh akta.
“Mulai saat ini, untuk KK dan akta tidak perlu menunggu cetak di kantor. Karena yang bersangkutan akan mendapatkan PIN atau password yang bisa dicetak secara mandiri. Kewajiban para pemohon harus menyertakan email. Karena email itu tempat atau sarana untuk menerima PIN atau password cetak mandiri itu. Sehingga di email itu akan tertera akta atau KK yang diurus,” ungkap Luhur Sejati, Senin (8/6/2020).
Satu kemudahan dengan inovasi pelayanan ini, ketika nanti terjadi kehilangan dokumen maka masyarakat selaku pemohon tidak perlu lagi laporan kehilangan ke kepolisian jika KK dan akta nya hilang. Dan tidak perlu melakukan pelaporan dan cetak ulang ke kantor Dispendukcapil. Masyarakat tinggal membuka email dengan PIN yang hanya diketahui oleh masing-masing pemohon.
“Dengan PIN itu semua sudah bisa langsung cetak ulang, tidak perlu pelaporan lagi,” paparnya.
Lebih dalam Luhur menyampaikan, sekitar satu minggu program ini berjalan, belum ada komplain dari masyarakat terkait kebijakan cetak dokumen secara mandiri. “Program ini sudah bisa diterima oleh masyarakat. Permasalahannya, sudah dicek atau belum oleh yang bersangkutan selaku pemohon, ini yang harus kita dorong kepada pemerintah desa dan kecamatan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu cek di email apakah sudah ada balasan atau belum dari Dirjen Dukcapil,” paparnya.
Sekedar diketahui, penerapan layanan adminduk cetak sendiri dari rumah menyusul diterapkannya SIAK versi 7.3.4 oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar. Dengan penerapan SIAK baru ini, ada beberapa tambahan yang harus diinput oleh pemohon adminduk di aplikasi E-SIAP yakni alamat email dan nomor ponsel.
Baca Juga : Dipastikan Tercover Bantuan Pemerintah, Bupati Blitar Bantu Keluarga Aisyah yang Viral
Implementasi kebijakan ini sekaligus sebagai penerapan penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dokumen yang akan dicetak sendiri tersebut dikirimkan melalui email. Jadi, pemohon tidak perlu lagi antri datang ke Dispendukcapil karena bisa mencetak sendiri. Dokumen yang dikirim di email itu merupakan dokumen asli. Sesuai petunjuk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, syarat pencetakannya harus menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Dokumen yang bisa dicetak sendiri oleh pemohon dengan kertas HVS A4, meliputi dokumen kartu keluarga (KK) dan seluruh akta meliputi akta kelahiran hingga akta kematian. Dokumen Akta dan KK dilengkapi dengan tanda tangan elektonik (Barcode) sehingga sulit dipalsukan. Sementara untuk e-KTP dan KIA pencetakannya masih tetap harus di kantor Dispendukcapil.
“Sekali lagi kami sampaikan, dokumen yang ada di email itu adalah dokumen yang sebenarnya selama belum ada perubahan kebijakan dari pusat. Seluruh bentuknya lewat elektronik, inilah yang namanya memotong birokrasi, memotong waktu, memotong jarak dan memotong anggaran,” pungkasnya.