Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hari ini (5/6/2020) mengeksekusi Kariyono (68), mantan kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim di Malang.
Warga yang tinggal di Jalan Kedunglinter, Surabaya, tersebut digelandang petugas menuju Lapas Kelas 1 Malang untuk menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi pemotongan uang perjalanan dinas pada 2007.
Baca Juga : Dinilai Wanprestasi, Owner Frenchise Geprek Bensu Digugat Rekan Bisnisnya
Eksekusi tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang turun pada Oktober 2019 lalu. Dalam putusan MA tersebut, Kariyono harus menjalani penjara selama 2 tahun.dengan denda 50 juta subsider masa tahanan 3 bulan.
"Kami hari ini eksekusi mantan kepala Kepala Balai Pelayanan Kemetrologian Malang tahun 2007 karena kasus pemotongan biaya perjalanan dinas," jelas Kajari Kota Malang Andi Dharmawangsa
Eksekusi baru bisa dilakukan kali ini lantaran sebelumnya petugas kesulitan mencari yang bersangkutan. Kemudian setelah alamat yang bersangkutan diketahui, ia masih belum bisa dieksekusi.
"Kami sudah surati yang bersangkutan, dibalas jika ia masih sakit. Sehingga dari situ masih tertunda, apalagi dengan situasi pandemi covid-19 ini. Namun kemudian hari ini ia dengan kesadaran sendiri mau datang ke sini (Kejari Kota Malang)," terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pemotongan dana perjalanan dinas yang dilakukan Kariyono sebesar Rp 77.845.000. Saat itu, Kariyono mengumpulkan stafnya untuk melakukan pemotongan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) perjalanan dinas untuk biaya tera.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga dalam putusan juga harus mengembalikan uang ke kas negara," jelasnya.
Baca Juga : Pengurus Pondok Pesantren Minta Perwal Kota Malang Tentang New Normal Ditinjau Ulang
Sementara itu, kuasa hukum Kariyono, Deni Rahardian Muhammad, mengungkapkan, saat ini kliennya akan menjalani dulu putusan dari MA meskipun ia tidak merasa bersalah. Deni juga menyatakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan lama yang sebelumnya juga telah dilakukan pimpinan terdahulu.
"Itu (pemotongan) hasil musyawarah, bukan sepihak, dan kebijakan pimpinan sebelumnya.," terangnya ditemui di Kejari Kota Malang.
Untuk langkah selanjutnya, Deni masih akan berkoordinasi lagi dengan klien terkait upaya hukum lain. "Masih akan menjalani dulu karena putusan MA kan eksekutorial. Untuk upaya peninjauan kembali (PK) masih dalam pertimbangan," pungkasnya.