Septian Taufan Widayanto (32) owner frenchise sebuah rumah makan ayam geprek Bensu di Malang digugat oleh rekan bisnisnya sendiri, Denny Eko Putra (30) warga Jl. Joko Tole Kauman RT 02/ RW 03, Kelurahan Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo. Hal tersebut lantaran ia dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama dengan Denny.
Kuasa Hukum Denny, Sumardhan SH, menjelaskan, awal mula kerja sama Denny dengan tergugat Septian Taufan Widayanto. Pada 2017, Septian dan Denny beserta satu orang lagi teman melakukan kerja sama mendirikan usaha ayam geprek dengan modal dasar sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga : Sempat Buron, Eks Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap
Kemudian satu orang dikeluarkan dari kerja sama tersebut dengan kesepakatan dikembalikan modal. Setelah itu tinggalah Denny dan Septian yang melanjutkan frenchise ayam geprek tersebut dengan membuat CV CV. HEHEHE CORP. Saat itu, keduanya kemudian sepakat dalam pembagian keuntungan dalam prosentase yakni, 60 persen dan 40 persen.
Namun di tengah perjalanan, Denny kemudian diputuskan sepihak oleh Septian tanpa pembicaraan dan pembahasan yang jelas. Dan saat itu, proses penghentian tersebut juga tak dibarengi dengan pembagian hak dari Denny yang sesuai aturan CV.
Saat diberhentikan hanya melalui kiriman surat lewat email, Denny hanya mendapat pengembalian modal dan juga besaran kompensasi keuntungan yang tidak sesuai dengan aturan yang sebelumnya sudah disepakati, yakni 60 dan 40 persen.
"Denny ini hanya mendapatkan pembagian keuntungan selama tiga bulan saja, mulai Februari Maret dan April 2019. Kemudian bulan berikutnya dia tidak dapat lagi dari Septian. Biasanya Denny dapat pembagian keuntungan sekitar Rp 120 jutaan. Sehingga, sampai saat ini, jika dihitung, Pembagain keuntungan yang harus didapat Denny ini milyaran totalnya," jelasnya.
Selain itu, dalam satu kesempatan, Denny juga sempat dipecat secara lisan dan kemudian diminta Septian untuk menjadi owner pasif dengan kesepakatan pembagain keuntungan sebesar 30 persen untuk Denny dan 70 persen untuk Taufan.
"Tapi itu nggak jalan. Denny malah dipecat. Sudah sempat mau ke notaris untuk penutupan CV. Seharusnya kalau mau meneruskan ya harus membubarkan CV nya dulu, baru buat lagi.
Baca Juga : Marak Postingan Ajakan Peroleh Uang Tak Wajar, Waspada Jadi Korban Penipuan
“Tapi malah itu tidak berjalan, malah separuh modal dan sedikit keuntungan dibagikan untuk saya. Alias saya dipecat. Padahal CV. HEHEHE CORP akan ditutup untuk dibagikan keuntungannya. Tapi di rekening CV ada dana mengendap lebih Rp 1 miliar,” jelasnya.
Karenanya, atas apa yang dilakukan Septian, jasa hukum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan somasi, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak Septian.