free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengurus Pondok Pesantren Minta Perwal Kota Malang Tentang New Normal Ditinjau Ulang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

04 - Jun - 2020, 02:12

Placeholder
Hearing DPRD Kota Malang dengan pengurus pondok pesantren di Kota Malang (Istimewa).

Pengurus pondok pesantren yang tergabung dalam Rabithah Ma'ahad Islamiyah (RMI) Kota Malang meminta agar Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ditinjau ulang.

Pengurus Pondok Pesantren Nurul Huda Mergosono, Ahmad Samthon Masduki menyampaikan, ada beberapa poin yang disebut cukup memberatkan pondok pesantren. Sehingga perlu dilakukan kajian ulang. Salah satunya dengan tetap memperhatikan adab dan kebudayaan yang selama ini sudah diterapkan dan tertanam di pondok pesantren.

Baca Juga : Asyik Berbagi Miras Oplosan, Tiga Pemuda Diamankan di Polsek Singosari

Beberapa hal yang menjadi perhatian dan digarisbawahi itu menurutnya seperti kewajiban melakukan rapid test bagi seluruh santri yang hendak kembali ke pondok pesantren di Kota Malang. Aturan itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 2b Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ditinjau ulang.

"Karena basic-nya pesantren adalah murah meriah," katanya usai menggelar hearing dengan DPRD Kota Malang, Rabu (3/6/2020).

Dia juga menyayangkan turunnya Perwal tersebut yang sebelumnya tak dikomunikasikan terlebih dulu dengan pengurus pondok pesantren di Kota Malang. Sehingga, dia berharap agar ada sinergi yang tepat antara pemerintah dengan pondok pesantren berkaitan dengan aturan yang dibuat.

"Kami tak menolak Perwal, tapi kami inginkan peraturan memperhatikan kondisi pondok pesantren dan santri yang menimba ilmu di sana," terangnya.

Dia juga menegaskan jika setiap pengurus dan pengasuh pondok pesantren dipastikan bertanggungjawab dengan kondisi kesehatan para santri. Termasuk kondisi dan lingkungan pondok pesantren layaknya tempat menimba ilmu pada umumnya.

"Karena sekarang juga sudah beredar hoaks yang menyatakan rapid test pada pengasuh jadi salah satu strategi hancurkan pesantren. Kan sayang kalau kemudian Wali Kotanya santri malah dianggap membunuh santri. Dalam waktu dekat kami akan meminta bertemu dengan Wali Kota Malang," tambahnya.

Baca Juga : Jelang Transisi New Normal, Polres Batu Kerahkan 36 Personel di Pintu Keluar Songgoriti

Sementata itu, Ketua Fraksi PKB DPRDKota Malang, Farid Sulaiman menambahkan, komunitas pesantren di Kota Malang meminta agar ada diskresi terhadap Perwal Kota Malang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Karena memang ada beberapa poin yang memberatkan pondok pesantren. Dalam waktu dekat, diharapkan ada pertemuan dengan Wali Kota Malang membahas tentang beberapa poin yang diberatkan tersebut. Dia juga berharap agar urusan rapid test bisa difasilitasi Pemerintah Kota Malang, dan bukan oleh masing-masing santri secara mandiri.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya