Ditinggal istri jadi TKW, seorang buruh di Kabupaten Blitar menggauli anak di bawah umur hingga berbadan dua. YA (23), warga Kecamatan Kademangan, dilaporkan menjadikan AF (17) sebagai pelampiasan hawa nafsunya.
Informasi yag dihimpun dari kepolisian, pelaku mengenal korban saat bekerja sebagai buruh harian di rumah tetangganya. Dari perkenalan itu, pelaku dan korban kemudian saling kenal dan jalan bareng. Pelaku kemudian empat kali menggauli korban. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumah korban saat sedang sepi.
Baca Juga : Polisi Blitar Razia Pengendara Ugal-Ugalan di Masa Pandemi
“Dari hasil penyelidikan, tercatat pelaku telah empat kali menggauli korban di saat rumahnya sedang sepi,” ungkap Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Selasa (2/6/2020).
Dari perkanalan itu pelaku mengungkapkan isi hatinya kepada korban. Dia membujuk korban serta berjanji akan menceraikan istrinya dan menikahi korban. Terakhir pada Kamis 16 April lalu sekitar pukul 21.30 WIB, aksi pelaku tertangkap basah dan dipergoki kakak korban.
Masalah ini kemudian diselesaikan di kantor desa secara kekeluargaan. Saat itu pelaku tertangkap basah saat keluar dari jendela kamar korban. Dari hasil mediasi disepakati pelaku dilarang menemui dan menjalin hubungan dengan korban.
Setelah diselesaikan secara baik-baik, ternyata masalah tidak berhenti sampai di situ. Satu bulan kemudian korban mengeluh sakit dan selanjutnya diperiksakan ke bidan desa. Ternyata korban telah hamil 6 minggu.
“Korban kemudian cerita kepada kakaknya bahwa dia telah disetubuhi pelaku. Tidak terima dengan kejadian ini, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Blitar,” papar kapolres.
Baca Juga : Marak Postingan Ajakan Peroleh Uang Tak Wajar, Waspada Jadi Korban Penipuan
Polisi yang menerima laporan dengan cepat bergerak dan mengamankan pelaku. Saat diperiksa. pelaku mengakui seluruh perbuatanya. Namun dia berkilah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. "Kami suka sama suka, saya tidak pernah membujuk dia,” ujar YA.