Bejat amat kelakuan BN (19), warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Dia diringkus Sat Reskrim Polresta Kediri dalam pelariannya karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu siswi SMA asal Kecamatan Mojo -sebut saja Bunga- yang masih di bawah umur serta lebih dari 10 gadis di bawah umur lainnya.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat,. Personel Unit Resmob Polresta Kediri lalu segera menyelidiki kebaradaan BN. Akhirnya, BN tak berkutik saat personel mendatangi rumahnya.
Baca Juga : Razia PMKS, Satpol PP Temukan Pil Dobel L
“Saat itu pelaku berada di teras depan rumahnya. Kemudian, personel menangkap dan membawa pelaku ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Kamsudi Kamis (4/6/20).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BN mengaku pertama menyetubuhi Bunga pada awal Januari tahun 2020 lalu. BN melakukan tindakan bejatnya di salah satu rumah.
Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari. Kali ini tindakan persetubuhan dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.
Kepada personel Satreskrim Polresta Kediri, selain melakukan tindak pidana persetubuhan dengan Bunga, BN juga melakukan perbuatan cabul dan bersetubuh dengan beberapa perempuan lainnya, yang diduga masih berada di bawah umur.
“Sementara ini, hasil pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan,” terang AKP Kamsudi.
Bahkan salah satu korban berinisial AN sudah 15 kali disetubuhi oleh BN. “Korban lainnya ini disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Persetubuhan dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali, di kos 4 kali, bahkan di toko tempat AN bekerja sebanyak 1 kali,” beber dia.
Baca Juga : Seorang Ibu Jadi Korban Jambret, Pelaku Hanya Bawa Kabur Rp 30 Ribu
Akibat perbuatannya tersebut, AN harus melakukan aborsi pada 27 September 2019 lalu. Aborsi dilakukan dengan cara memakai obat cytotec yang dibeli via online.
Setelah memakai obet tersebut, kemudian kurang lebih 2 jam, keluar darah menggumpal yang diduga janin. Tak habis akal, janin tersebut dimasukan ke dalam wadah cepuk plastik dan dikubur di belakang rumah salah satu teman BN.
Akhirnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, gumpalan darah atau janin tersebut dipindahkan ke makam umum Desa Kedawung dengan wadah yang sama oleh BN bersama dua teman lainnya.
“Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami menduga masih ada korban lainnya," ujarnya.