free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bank di Malang Kena Tipu Nasabah, Tanah yang Dijaminkan Ternyata Sudah Dijual

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

29 - May - 2020, 18:23

Placeholder
Ilustrasi penipuan (shutterstock/ISS)

Perusahaan maupun perseorangan, jika bertransaksi atau berurusan dengan jumlah uang yang besar harus berhati-hati dan teliti. 

Sebab sekali saja mengabaikan kehati-hatian maupun ketelitian dalam bertransaksi, hal itu bisa berbuah sial.

Baca Juga : Warga Jaga Malam Berhasil Amankan Bandar Ekstasi dan Sabu Ratusan Gram di Tulungagung

Seperti yang dialami sebuah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di kawasan Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

BPR tersebut dikibuli nasabahnya yang mengajukan pinjaman kredit uang sebesar Rp 117,515 juta.

Modusnya, nasabah yang diketahui berinisial MLJ warga Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tersebut mengajukan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama MLJ sendiri.

SHM bernomor 758 tersebut merupakan SHM tanah seluas 62 M² miliknya yang berada di Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Setelah menjaminkan SHM tanah dan mendapatkan uang yang dipinjam, kemudian terjadi kesepakatan dengan jatuh tempo dan nominal angsuran yang telah disepakati.

Namun setelah jatuh tempo pengembalian pinjaman uang, MLJ juga tak segera kunjung mengembalikan pinjamannya. 

Ketika ditagih, MLJ hanya menjanjikan untuk segera mengembalikan uang yang ia pinjam.

Akan tetapi, lagi-lagi, MLJ hanya memberikan harapan palsu. 

Uang yang ia pinjam tak kunjung dikembalikan. 

Pihak BPR kemudian kemudian memberikan peringatan kepada korban sampai tiga kali, namun lagi-lagi korban hanya berjanji.

Pihak BPR yang geram akhirnya mendatangi obyek tanah yang dijaminkan oleh MLJ untuk dipasangi tulisan jika tanah ini telah dijaminkan di BPR. 

Baca Juga : Hentikan Mobil untuk Diperas, Ternyata Korbannya Polisi

Namun ketika sampai di lokasi, pihak BPR justru mendapati tanah tersebut telah dibeli oleh pihak lain. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat perjanjian pengikatan jual beli tanah.

Karena merasa ditipu dan dirugikan, pihak BPR kemudian melaporkan MLJ ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan tindak lanjut pada 11 Mei 2020.

Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengimbau kepada masyarakat agar semakin hati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi, terlebih lagi jumlah uang yang besar.

Cek dan ricek dalam hal ini sangat dibutuhkan guna menghindari kejadian yang tidak didinginkan. 

Selain itu, jangan mudah percaya terhadap orang yang baru saja dikenal.

"Ya tentunya setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yang terpenting kami minta masyarakat hati-hati dan selalu waspada," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini Bank-di-Malang-Kena-Tipu nasabah-tipu-bank Bank-Perkreditan-Rakyat-



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri