Upaya masyarakat melakukan pengamanan wilayah secara mandiri seperti poskamling dan jaga malam selama masa pandemi Covid-19 ini membuahkan hasil.
Seorang bandar obat-obatan terlarang berhasil diamankan oleh sekelompok warga Tulungagung yang tengah jaga malam.
Baca Juga : Duh, Semua Peserta Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Malang Berstatus Pelajar
Seorang pria asal Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Imam Bahroni terancam mendapatkan hukuman mati.
Pasalnya pria berusia 42 tahun yang tubuhnya dipenuhi tato itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ons.
Penangkapan terhadap Imam Bahroni dilakukan pada hari Senin (25/5/20) dini hari oleh warga yang berjaga di jalan masuk Desa Srikaton Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
“Iya benar kita telah mengamankan pria karena membawa narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ons,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (28/5/20).
Saat diamankan, Imam Bahroni sedang dalam kondisi teler akibat mengkonsumsi narkoba.
Hal itu teramati ketika pelaku berjalan mondar-mandir di sekitar jalan masuk Desa Srikaton.
Warga yang curiga dengan ulah pelaku langsung menghentikan mobil warna putih milik pelaku.
Setelah mobil berhenti, warga dan petugas kepolisian dan Satreskoba Polres Tulungagung langsung menggeledah mobil pelaku.
Dalam penggeledahan itu ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 2 ons dan ratusan pil ekstasi.
“Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu lebih kurang 200 gram dan pil ekstasi sebanyak 188 butir,” terang Kapolres.
Baca Juga : Istri Keluar Negeri Suami di Rumah Cabuli 5 ABG, UPPA Minta Para Korban Lapor Polisi
Sabu dan ekstasi itu rencananya akan dijual pelaku pada pengedar di wilayah Tulungagung, Blitar, Jombang, Kediri dan Mojokerto.
Pelaku merupakan bandar sabu yang baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2019 lalu setelah menjalani hukuman selama 4 tahun.
“Yang bersangkutan adalah bandar dan akan dijual lagi,” kata Kapolres.
Pelaku merupakan salah satu pemasok narkoba di wilayah Tulungagung dan lama menjadi target operasi Polres Tulungagung.
Pelaku biasanya mendapat pasokan barang haramnya dari wilayah Surabaya.
“Jika diuangkan barang bukti ini senilai Rp 300 juta,” terangnya.