Pelaku kejahatan jalanan satu ini benar-benar kena batunya. Bagaimana tidak, saat menjalankan aksi pemerasan, tersangka bernama Yoyon (38) ini mendapati korbannya adalah anggota polisi, Polres Malang.
Spontan saja, tersangka digelandang ke kantor polisi. Rupanya, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak empat tahun lalu.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan bahwa tersangka bernama Agus Wahyono alias Yoyon (38) yang melakukan pemerasan dan ternyata memiliki tunggakan kasus terkait pengeroyokan kepada pasangan suami istri (pasutri) di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
"Dulu ada kasus pengeroyokan yang melibatkan si pelaku dan dua orang temannya terhadap pasangan suami istri di wilayah Dampit yang dianggap mereka bukan pasangan yang sah, padahal mereka ini pasangan nikah siri dan sudah sah. Akhirnya pelaku ini melakukan pengeroyokan terhadap si laki-laki ini terjadi pada (21/12/2016)," jelasnya saat pers rilis di Polres Malang, Rabu (13/5/2020).
Tersangka Yoyon (38) yang merupakan DPO telah terbukti melakukan pengeroyokan bersama dengan Slamet Hariadi, inisial KH (DPO) dan beberapa perangkat desa kepada korban bernama Yuniton alias Tion pada (21/12/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Istri korban di Dusun Purwodadi, Desa Bumirejo, Kabupaten Malang.
Sebelumnya Tion bersama Farida yang merupakan istrinya pada saat diinterogasi oleh ketiga pelaku dan perangkat desa telah mengaku bahwa dirinya dan Farida merupakan sepasang suami istri. Tetapi para pelaku pengeroyokan tidak puas dengan jawabab tersebut, kemudian melakukan pengeroyokan kepada Tion.
"Ketiganya memukuli korban (Tion) sehingga mengalami luka memar atau bengkak pada bagian wajah disebelah kanan," imbuhnya.
Berdasarkan aksi kejahatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan diancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan kurungan penjara.
Untuk diketahui, bahwa tersangka berhasil disergap oleh anggota Polres Malang pada tanggal (8/5/2020), ketika melakukan pemberhentian secara mendadak dengan mengendarai mobil putih dengan nomor polisi AB-1460-MZ kepada mobil anggota di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Tersangka Yoyon (38) mengaku akan melakukan pemerasan terhadap mobil tersebut yang dikiranya merupakan debtcollector atau sales rokok yang sudah biasa diminta untuk memberikan sesuatu yang biasa disebut japrem (jatah preman).
Apesnya yang berada di dalam mobil tersebut merupakan anggota Polres Malang yang memang sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus.
"Karena dia terbiasa melakukan pemerasan terhadap orang-orang yang kadang membawa rokok dengan mobil box mau dibawa ke surabaya, mau dibawa ke malang nah itu yang biasa diperes oleh si pelaku ini. Nanti biasanya dia dikasih uang 100 ribu atau dikasih bal rokok atau dikasih barang-barang lainnya, tergantung pelaku ini mintanya apa," pungkas Hendri Umar.