Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir 2 hari ke depan atau tepatnya pada 30 Mei 2020 mendatang.
Setelah masa penerapan tersebut selesai, Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya tengah menyiapkan menuju New Normal sebagai bentuk menata kehidupan baru agar masyarakat berdamai dengan Covid-19.
Namun hal tersebut belum bisa langsung diterapkan, tetapi harus melalui masa transisi New Normal selama kurang lebih 7 hari.
Di masa transisi tersebut, ketiga Kepala Daerah di Malang Raya yakni Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Bupati Malang Sanusi akan mencantumkannya di dalam peraturan wali kota (Perwal) dan Perbup yang rencananya akan digodok bersama hari ini (Kamis, 28/5/2020).
"Apa yang harus dilakukan (di masa transisi New Normal), kita payung hukumnya ndak mungkin kita pakai payung hukum PSBB.
Kita payung hukumnya insya allah digodok oleh tiga daerah. Tempatnya insya allah berkumpul jadi satu di Balai Kota Malang," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dalam perwal atau perbup masa transisi New Normal tersebut dijelaskannya akan diatur apa saja yang diperbolehkan dan tidak. Namun, Pemeritah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan setidaknya sekitat 50-70 persen peraturan dalam PSBB bisa dipertahankan.
"Nah, yang 30 persen itu nanti akan kita longgarkan. Yang kita pertahankan apa, ya berkaitan dengan penanganan Covid-19 ini. Sedangkan yang kita longgarkan berkaitan dengan dampaknya, sprti ekonomi dan lain-lain itu," jelasnya.
Hal utama yang pasti tidak akan menjadi kelonggaran dalam aturan yakni berkaitan dengan masalah protokol kesehatan Covid-19. Sehingga ketika masuk masa New Normal masyarakat diharapkan bisa menerapkan pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Yaitu, dengan tetap membiasakan mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan juga jaga jarak aman.
"Protap covid-nya tetap, sehingga harapannya goal-nya PSBB transisi itu kan bagaimana pola hidup masyarakat itu bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi kita susun Peraturan Wali Kota karena ini payung hukumnya ketika kita menjalankan itu. Kita tidak bisa langsung kejapada new normal life. Sesuai dengan kaidah WHO harus masuk masa transisi atau pasca PSBB," tandasnya.