free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rencanakan Rapid Test Pedagang Pasar Tradisional dan Mal, Pemkab Jember Siapkan Pin Khusus

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : Nurlayla Ratri

27 - May - 2020, 18:09

Placeholder
Kepala Dinas Kominfo Jember

Upaya memutus mata rantai Covid-19 terus dilakukan pemerintah daerah Jember. 

Setelah sebelumnya melakukan rapid test terhadap ASN dan sejumlah jurnalis, Bupati Jember Faida mengintruksikan jajarannya untuk kembali melaksanakan tes cepat yang menyasar seluruh pedagang pasar tradisional. 

Baca Juga : Halalbihalal Online, Bupati Blitar Canangkan Pembentukan Kampung Tangguh Bencana

Selain itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember ini juga menargetkan penjual dalam tenant-tenant mal sebagai sasaran rapid test.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jember Gatot Triyono mengungkapkan, sesuai arahan dari bupati, pelaksanaan rapid test dilakukan dengan door to door atau mendatangi kediaman pedagang. 

"Bupati bersama Kapolres dan Dandim sepakat kalau bisa pelaksanaannya dilakukan secepatnya dan dilakukan door to door, kalau bisa hari ini. Namun, dari Dinan Kesehatan masih butuh pemetaan," ujar pria yang juga juru bicara Gugus Tugas Covid-19 itu.

Namun, imbuh Gatot, melakukan rapid test dengan door to door kepada pedagang dirasa tidak efisien.

Hal ini tidak memungkinkan untuk dilakukan sehingga menurutnya, akan dicoba dengan cara lain seperti memusatkan kegiatan di balai desa atau kantor kecamatan.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa pedagang yang menunjukkan reaktif pada rapid test nanti akan menjalani prosedur medis. 

Yakni, menjalani pemeriksaan lanjutan, menjalani isolasi di rumah sakit, dan keluarga yang bersangkutan juga akan menjalani rapid test.

Baca Juga : Bupati Telah Kirimkan Nama Pj Sekda, Tunggu Keputusan Gubernur Jatim

"Yang nonreaktif akan diberi tanda. Ini masih kami konsep entah itu berbentuk pin. Jadi kalau dia berdagang harus mengenakan pin sebagai tanda telah mengikuti rapid test dan hasilnya nonreaktif," ujarnya.

Selain itu, dia dia juga menuturkan bahwa pihaknya juga tengah menggodok wacana penentuan usia pedagang yang boleh berjualan di pasar tradisional.

"Ini masih jadi dievaluasi. Mungkin yang boleh berdagang usia di bawah 50 tahun. Kan kita ketahui bahwa yang rentan ini usia lansia ya," tutur dia.

Terkait batas usia itu, Gatot menjelaskan bahwa bagi pedagang berusia di atas 50 tahun atau lansia akan mendapat perhatian dan insentif lebih dari pemerintah.

"Bupati tadi menyampaikan bahwa (pedagang pasar tradisional) yang lansia nanti akan dapat perhatian lebih daripada yang lain," tegasnya.


Topik

Pemerintahan jember berita-jember Rapid-Test-Pedagang-Pasar-Tradisional pemkab-jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

Nurlayla Ratri