Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepenuhnya melarang aktivitas berjualan. Kecuali untuk toko dan swalayan yang menjual aneka produk makanan dan kebutuhan pokok sehari-hari.
Operasi gabungan pun secara masif dilakukan Satpol PP Kota Malang beserta jajaran Kepolisian hingga TNI. Pendataan terhadap beberapa toko dan tempat usaha yang membandel sudah dilakukan. Operasi gabungan dilaksanakan sejak siang hingga malam hari.
Baca Juga : Travel Gelap Dari Banyuwangi Terjaring Petugas Check Point Adi Putro
googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-1588825458332-0"); });
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menyampaikan, rekomendasi tindakan tegas diberikan kepada seluruh toko dan tempat usaha yang melanggar aturan. Salah satunya rekomendasinya adalah pencabutan izin usaha.
"Sudah diperingatkan sampai tiga kali dan bandel, maka langsung ditindak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang tentang PSBB," tegas pria berkacamata itu.
Lebih jauh dia menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pelaku usaha selama ini adalah tetap beroperasinya toko yang tak masuk dalam kategori diperbolehkan beroperasi saat PSBB. Sehingga, diambil kesepakatan untuk melakukan pencabutan izin usaha.
Ketika didapati tempat usaha yang melanggar aturan selama PSBB, maka akan diberikan surat rekomendasi penindakan sebagai dasar hukum penindakan yang akan dilakukan Polresta Malang Kota bersama Satpol PP.
"Jika melanggar langsung ditindak di lapangan," tegasnya.
Baca Juga : Selebtweet Ikram Marki Kritik Masyarakat yang Bandel Keluar Rumah buat Beli Baju Lebaran
googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-1588825614199-0"); });
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, warga yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan kembali ke tempat asalnya, penyitaan KTP, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.