free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Ada Ampun, Toko yang Langgar Aturan PSBB Langsung Ditindak

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : A Yahya

26 - May - 2020, 20:00

Placeholder
Penindakan kepada toko yang tak patuhi aturan PSBB Malang Raya beberapa aaat lalu (Humas Pemkot Malang).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sepenuhnya melarang aktivitas berjualan. Kecuali untuk toko dan swalayan yang menjual aneka produk makanan dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Operasi gabungan pun secara masif dilakukan Satpol PP Kota Malang beserta jajaran Kepolisian hingga TNI. Pendataan terhadap beberapa toko dan tempat usaha yang membandel sudah dilakukan. Operasi gabungan dilaksanakan sejak siang hingga malam hari.

Baca Juga : Travel Gelap Dari Banyuwangi Terjaring Petugas Check Point Adi Putro 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-1588825458332-0"); }); 

 

Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menyampaikan, rekomendasi tindakan tegas diberikan kepada seluruh toko dan tempat usaha yang melanggar aturan. Salah satunya rekomendasinya adalah pencabutan izin usaha.

"Sudah diperingatkan sampai tiga kali dan bandel, maka langsung ditindak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang tentang PSBB," tegas pria berkacamata itu.

Lebih jauh dia menyampaikan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pelaku usaha selama ini adalah tetap beroperasinya toko yang tak masuk dalam kategori diperbolehkan beroperasi saat PSBB. Sehingga, diambil kesepakatan untuk melakukan pencabutan izin usaha.

Ketika didapati tempat usaha yang melanggar aturan selama PSBB, maka akan diberikan surat rekomendasi penindakan sebagai dasar hukum penindakan yang akan dilakukan Polresta Malang Kota bersama Satpol PP.

"Jika melanggar langsung ditindak di lapangan," tegasnya.

Baca Juga : Selebtweet Ikram Marki Kritik Masyarakat yang Bandel Keluar Rumah buat Beli Baju Lebaran 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-1588825614199-0"); }); 

 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, warga yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan kembali ke tempat asalnya, penyitaan KTP, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-malang-hari-ini Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar psbb-malang-raya toko-langgar-psbb



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

A Yahya