Seorang bocah asal Kecamatan Boyolangu harus dikarantina di Rusunawa IAIN Tulungagung setelah diketahui reaktif rapid test.
Bocah berinisial A berusia 11 tahun itu dikarantina bersama dengan neneknya, SP, yang diketahui sudah reaktif rapid test. SP sendiri merupakan salah satu karyawan pabrik rokok di wilayah Pakel.
Baca Juga : Data Seleksi Siswa Berubah Misterius, Disdikbud Lapor Polisi
“Sudah (dikarantina), kemarin (Kamis ,19/5/20),” ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung Bambang Triono, Jumat (20/5/20).
A diduga tertular dari neneknya, SP, yang merupakan karyawan pabrik rokok. A tinggal serumah dengan SP.
A merupakan pasien anak kedua setelah sebelumnya ada pasien anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Tulungagung yang rekatif dari Pondok Pesantren Temboro di Magetan. “Ya dengan anak usia 16 yang dari Temboro itu,” ujar Bambang.
Disinggung adanya informasi tentang ibu yang baru melahirkan dan dinyatakan positif covid-19, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait itu. “Ini masih ditelusuri dan masih belum ada laporan,” terang Bambang.
Baca Juga : Warga Jombang Berprofesi Ojol di Surabaya Dinyatakan Positif Covid-19
Meski demikian, pihaknya memerintahkan petugas di wilayah itu untuk melakukan penelusuran kebenaran berita tersebut. Pihaknya belum membenarkan informasi itu jika belum ada laporan dari petugas kesehatan yang ditugaskan untuk melakukan penelusuran. “Dinkes masih memerintahkan puskesmas untuk menelusuri informasi itu,” pungkasnya.