Berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Batu pada hari pertama Minggu (17/5/2020), hari kedua Senin (18/5/2020) lebih aktif sehingga ada peningkatan jumlah kendaraan.
Yang tidak menaati peraturan saat PSBB atau melanggar pun hingga dua kali lipat. Terutama mereka berkendara sepeda motor dengsn berboncengan meski bukan satu keluarga.
Baca Juga : Hari Kedua PSBB Malang Raya, Terdapat 80 Lebih Pelanggar di Check Point Bakpau Telo Lawang
Rinciannya pada Minggu pengendara yang diperiksa KTP ada 122 pengendara, pemeriksaan SIM ada 86 pengendara, pengendara tidak memakai masker ada 46 orang. Kemudian roda dua berboncengan beda KK ada 49 pengendara dan kendaran roda empat melebihi muatan 50 persen ada 15 pengendara.
Sedangkan pada Senin, ada kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan ada yang naik tiga kali lipat. Terbanyak pengendara roda dua berboncengan beda KK mengalami lonjakan hingga 188 pengendara.
Sedangkan pengendara yang diperiksa KTP ada 351 orang, pemeriksaan SIM ada 185 pengendara, pengendara tidak memakai masker ada 43 orang, dan kendaraan roda empat melebihi muatan 50 persen ada 35 pengendara.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, dalam penerapam PSBB hari kedua terjadi kenaikan signifikan pada jumlah kendaraan, melihat memasuki hari akrif.
“Karena memasuki hari aktif, sehingga jumlah kendaraan yang masuk juga banyak. Demikian pula dengan jumlah pelanggarannya,” ucapnya.
Ia mencontohkan, ada enam orang warga Jombang terpaksa harus berputa balik lantaran belum mengetahui adanya PSBB di Malang Raya. “Meskipun dengan berbagai dalih, hal itu tetap pelanggaran dan wajib putar balik,” ujar ketua PDIP Kota Batu ini.
Baca Juga : Dinilai Tidak Tepat Sasaran, BEM Malang Raya Minta Dilibatkan Dalam Penyaluran Bansos
Meski demikian, pelanggar masih diberi sanksi berupa teguran. Sayangnya sanksi itu hanya berlaku hingga Selasa (19/5/2020). Namun di hari keempat akan dilakukan sanksi tegas sesuai Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang PSBB.
Jika mendapati pengendara memiliki suhu badan mencapai di atas 38 derajat, maka akan dilakukan isolasi yang sudah disiapkan di masing-masing kecamatan. Selain kendaraan, tempat usaha nonsembako atau pangan juga akan ditindak tegas dengan melakukan segel. Bahkan jika membandel, bisa sampai dijabut izin usahanya.
“Bagi yang melanggar, tentunya diberi sanksi tegas oleh petugas, sehingga mari mematuhi peraturan selama PSBB,” harap Punjul.