Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di hari kedua, hingga sore hari (18/5/2020) tercatat lebih dari 80 kendaraan yang diarahkan untuk berputar balik di pos Check Point Bakpau Telo Lawang.
Kendaraan-kendaraan tersebut telah melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta diperkuat dengan adanya aturan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Disarankan Cari Kerjaan Lain, Bupati Malang Bagikan Bansos kepada Sopir Asal Stay at Home
Kasatlantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati menuturkan, bahwa pada hari ini Senin (18/5/2020) telah terjadi pelanggaran PSBB di Pos Check Point Bakpau Telo Lawang sebanyak 80 kendaraan lebih.
"Tadi ada lah sekitar 80 an lebih. Itu untuk satu check point di Bakpau Telo saja," ucapnya saat dihubungi oleh pewarta, Senin (18/5/2020).
Diyana menuturkan, bahwa yang dominan melakukan pelanggaran merupakan pengendara kendaraan roda dua yang masih saja terdapat pelanggar yang berboncengan tidak dalam satu alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sama.
"Ya tadi yang dominan kita lihat adalah kendaraan roda dua. Kendaraan roda dua yang masih berboncengan tapi yang berboncengan itu tidak dalam satu alamat KTP ya. Itu juga sudah kita tindak dengan disuruh kembali," tuturnya.
Baca Juga : Polsek Pare Amankan Motor Tak Bertuan, Ternyata Begini Ceritanya
Apalagi dari para pelanggar tersebut mayoritas dari yang berdomisili luar Malang Raya. Maka dari itu pihak petugas penjagaan di pos Check Point langsung mengarahkan untuk kembali ke daerah asalnya. Pelanggar-pelanggar tersebut juga diberikan imbauan-imbauan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
"Sambil kita imbau kan agar dia tidak melakukan itu lagi. Karena memang aturan di Perbup (Peraturan Bupati) juga untuk roda dua kan juga nggak boleh berboncengan," tandas Diyana.
Untuk dua hari ini ditambah besok saat penerapan PSBB Malang Raya merupakan hari-hari dimana dilakukan imbauan kepada para pengendara yang melintas maupun yang melanggar. Tetapi untuk berikutnya di tanggal 20, 21, 22 Mei 2020 akan terdapat teguran kepada pengendara serta para pelanggar aturan PSBB yang lainnya.
"Teguran itu sifatnya lebih ke penegakan dari perdanya, tentang teguran lisan maupun teguran tertulis. Jadi tertulis itu ada formatnya yang dibuat, jadi nanti itu akan bekerjasama dengan Satpol PP yang memang yustisinya mengatur peraturan daerah. Kita berikan catatan dan teguran tertulis," jelasnya.
Diyana juga mencontohkan jika terdapat pelanggar yang mengulangi pelanggarannya kembali dan juga sudah masuk dalam daftar teguran yang telah dicatat oleh petugas akan di tindak dengan Undang-Undang yang telah berlaku.
"Contohnya kalau memang membahayakan dalam hal ini mungkin ada Undang-Undang Kesehatan. Dia sudah ditegur, terus melaksanakan (pelanggaran) lagi, ya nanti kita bisa tindak secara Undang-Undang. Apakah pidana maupun yang lainnya," ujarnya.
Jika terus melakukan pelanggaran PSBB selain dalam lingkup pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti masih tetap 'ngeyel' untuk berkerumun, petugas akan menindak tegas dengan aturan yang berlaku.
"Dalam periode penindakan itu kita bisa nindak salah satunya melanggar tindak pidana yang tercantum dalam Undang-Undang tentang penyebaran wabah penyakit, atau Undang-Undang Pasal 216 melawan aparat yang bertugas," pungkasnya.