free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Belum Sepekan Hirup Udara Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Sebabnya!

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

19 - May - 2020, 17:38

Placeholder
Habib Bahar bin Smith (Foto: Warta Kota)

Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, belum sepekan menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kini kembali ditangkap.  

Diketahui, Habib Bahar sempat dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).  Seperti diketahui, Habib Bahar saat itu ditangkap karena kasus kekerasan terhadap anak.  

Kini, Habib Bahar  rupanya harus kembali masuk ke penjara.  Penangkapan kembali Habib Bahar ini karena ia diduga mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi anjuran physical distancing saat  bebas.  

Kabar penangkapan Habib Bahar ini pun dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif.  "Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya," ujar Slamet Maarif.  

Di sisi lain, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status yang isinya pesan singkat dari Habib Bahar.  Dalam tulisan tersebut, Habib Bahar mengatakan dirinya saat itu dalam perjalanan menuju lapas.  

Habib Bahar mengatakan  ia dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk menuju ke Lapas Gunung Sindur. Itu karena  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI telah mencabut izin asimilasi terhadap Habib Bahar sejak hari ini Selasa (19/5/2020).  

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, asimilasi Habib Habar dicabut lantaran ia diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan petugas kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). 

“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis.  

Oleh sebab itu, SK asimilasi Habib Bahar resmi dicabut pada Selasa (19/5/2020).  Kini, Habib Bahar pun harus menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (antena) kamar 9. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Habib-Bahar-bin-Smith Habib-Bahar-kembali-ditangkap mengundang-massa-saat-berceramah tidak-mematuhi-anjuran-physical-distancing Front-Pembela-Islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy