Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, belum sepekan menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kini kembali ditangkap.
Diketahui, Habib Bahar sempat dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020). Seperti diketahui, Habib Bahar saat itu ditangkap karena kasus kekerasan terhadap anak.
Kini, Habib Bahar rupanya harus kembali masuk ke penjara. Penangkapan kembali Habib Bahar ini karena ia diduga mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi anjuran physical distancing saat bebas.
Kabar penangkapan Habib Bahar ini pun dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. "Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya," ujar Slamet Maarif.
Di sisi lain, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status yang isinya pesan singkat dari Habib Bahar. Dalam tulisan tersebut, Habib Bahar mengatakan dirinya saat itu dalam perjalanan menuju lapas.
Habib Bahar mengatakan ia dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk menuju ke Lapas Gunung Sindur. Itu karena Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI telah mencabut izin asimilasi terhadap Habib Bahar sejak hari ini Selasa (19/5/2020).
Dikatakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, asimilasi Habib Habar dicabut lantaran ia diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan petugas kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).
“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis.
Oleh sebab itu, SK asimilasi Habib Bahar resmi dicabut pada Selasa (19/5/2020). Kini, Habib Bahar pun harus menjalankan sisa pidana di Lapas Gunung Sindur dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (antena) kamar 9.