Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Malang Raya membutuhkan pengawasan ketat agar bisa dilaksanakan satu periode saja.
Untuk itu, Polres Batu melakukan penambahan personel yang ditugaskan selama masa PSBB.
Baca Juga : Membandel Saat PSBB di Malang Raya, Pidana Siap Menanti Pelanggar
Jika sebelumnya Polres Batu menyiapkan 340 personel gabungan, kini jumlah itu ditambah hingga totalnya ada 645 personel.
Para petugas tersebut akan dibagi ke sejumlah titik dan mulai melaksanakan pengawasan pada Minggu (17/5/2020) pagi.
Dari 645 personel gabungan itu terdapat dari 405 personel Polri, 168 personel Pemda dan 72 personel TNI.
Personel keamanan itu akan disiapkan di masing-masing titik pos check point di Kota Batu.
Mereka yang ada di pos pengamanan itu akan bertugas itu akan melakukan pemeriksaan khususnya kendaraan dari luar Malang Raya.
Terutama bagi mereka para pemudik dan kendaraan luar kota yang akan ke Kota Batu.
“Kemudian juga bagi mereka yang tidak menggunakan masker, karena bagi mereka yang keluar rumah wajib menggunakan masker,” ucap Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Kemudian mereka akan di cek kesehatannya, identitas diri, dan keperluan tujuan saat akan ke Kota Batu.
Petugas yang melakukan pengamanan itu akan bertugas selama 24 jam, sesuai dengan jadwal PSBB di Malang Raya mulai pukul 00.01-24.00 WIB.
Baca Juga : Modus Pinjam Motor Tak Kembali, Napi Asimilasi Tertangkap Lagi Usai Diamuk Massa
Menurutnya akan ada empat titik penyekatan di wilayah Kota Batu, yakni mulai dari perbatasan Karangploso-Pendem, perbatasan Malang-Dadaprejo, Sumber Brantas-Mojokerto dan Karangploso-Giripurno.
Selain itu juga dua titik penyekatan juga disiapkan Polres Batu di wilayah Kabupaten Malang Mangir yang berbatasan dengan Kediri dan Pagersari-Blitar.
Dia juga mengimbau agar masyarakat, terutama bagi pengendara pengguna sepeda motor dilarang berboncengan jika bukan keluarga.
Lalu untuk pengendara mobil hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Bagi mereka yang melanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu, akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan penahanan kartu tanda penduduk," pungkasnya.