Tindak kejahatan yang pelakunya merupakan narapidana asimilasi masih terus terjadi, seperti di Malang.
Minimnya keterampilan kerja, ditambah kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19 ini membuat para pelaku kejahatan yang baru bebas tak punya pilihan pekerjaan lain.
Mereka pun lantas memanfaatkan segala macam cara untuk memperoleh harta, meskipun dengan cara yang melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum ini pun benar terjadi yang dilakukan oleh seorang narapidana asimilasi bernama Muliono (33) warga Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Muliono melakukan aksi penipuan sepeda motor milik Kamsin warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang di sekitar Desa Banjararum, Singosari pada (20/3/2020).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan kronologi kejadian saat tersangka menipu korban dengan modus meminjam sepeda motor.
Muliono mengatakan mau membawa motor itu ke wilayah Kabupaten Blitar dengan alasan untuk menjemput tukang kuli angkut batu bata.
"Jadi tersangka pura-pura kenal dengan korban, kemudian setelah ngobrol, tersangka pinjam motor korban untuk jemput tukang ke daerah Blitar. Ditunggu lama oleh korban, tersangka nggak balik-balik. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang," jelasnya saat pers rilis di depan lobby Mapolres Malang, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, tersangka menjalin keakraban dengan korban untuk teman mengobrol dengan modus ingin mencari tukang kuli angkut batu bata.
Akhirnya tersangka berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor milik korban.
Di tengah perjalanan, tersangka mengaku belum makan dan lapar dan sempat singgah di sebuah warung untuk makan.
Saat makan di warung, tersangka bertemu satu orang yang ditawari pekerjaan sebagai kuli angkut batu bata.
Saat berbincang cukup lama, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengantarkan orang tersebut ke tempat kerja angkut batu bata.
Setelah berselang beberapa jam tak kembali, korban baru menyadari bahwa dia telah tertipu oleh ucapan tersangka dan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka.
Sekitar satu bulan lebih proses penyelidikan pergerakan tersangka, jajaran anggota Polres Malang juga berkoordinasi dengan jajaran Polres di sekitar Malang Raya untuk mendapatkan informasi terkait gerakan tersangka.
"Kemarin tiga hari yang lalu anggota lapangan kita mendapatkan informasi kalau tersangka berada di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Anggota langsung mengecek dan benar tersangka berada di sana," ujar Hendri.
Tak perlu waktu lama, jajaran anggota Polres Malang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan ditunjukkan keberadaan barang bukti sepeda motor matic warna merah dengan nomor polisi N-5595-HHH yang merupakan milik korban Kamsin.
"Tersangka ini adalah seorang residivis yang beberapa kali melakukan hal yang sama dan di proses di Polres Batu. Beberapa bulan yang lalu tersangka bebas dengan program asimilasi," jelas Hendri.
Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dan narapidana yang bebas dengan program asimilasi pemerintah pada tanggal (1/3/2020) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku dirinya sudah kapok dengan perbuatannya dan akan taubat tidak akan melakukan aksi-aksi melawan hukum lainnya.
"Saya bikin ulah lagi dan sekarang saya ingin bertaubat. Kasihan sama keluarga ku. Kapok pol pak," ucap tersangka Muliono saat diinterogasi petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun kurungan penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun kurungan penjara.