Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Ini Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Sampai Keliru Mengartikannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - May - 2020, 16:54

Placeholder
Zakat Fitrah dan zakat mal (Foto: alkaromah.net)

Zakat merupakan rukun Islam yang kelima.  

Bagi seorang muslim yang memiliki ekonomi lebih diwajibkan bagi mereka untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya.  

Terutama bagi mereka yang berakal, cukup umur, dan harta yang dimiliknya sudah cukup nisab. 

Nantinya harta tersebut akan dibagikan kepada mereka yang kurang mampu atau membutuhkan yakni disebut zakat.  

Zakat sendiri telah disebutkan sebanyak 30 kali dalam Al-Qur'an serta hadis Nabi SAW:  

Allah SWT berfirman: وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ 

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah: 43) 

Di bulan Ramadan ini biasanya umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat yang disebut zakat fitrah. 

Namun ada juga zakat selain zakat fitrah yakni zakat mal.  

Beberapa orang mungkin masih belum mengetahui apa beda dari zakat fitrah dan zakat mal.  

Jangan sampai kalian salah untuk mengartikannya.  

Berikut dilansir dari beberapa sumber perbedaan zakat fitrah dan zakat mal:  

1. Zakat Fitrah 

Zakat fitrah biasanya ditunaikan sesuai bahan pokok di daerah setempat.  

Di Indonesia sendiri satu sha' yakni setara dengan dua setengah kg beras per orang.  

Zakat fitrah ini wajib dibayarkan saat di bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. 

Sedangkan zakat fitrah ini bertujuan sebagai pembersih diri dari berbagai perbuatan kotor dan sia-sia.  

Diriwayatkan dalam sebuah hadis : 

"Baginda Rasulullah shallallahu 'alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia yaitu satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin." (HR. Bukhari Muslim) 

2. Zakat mal 

Sedangkan zakat mal yakni merupakan zakat harta.  

Zakat mal yang dimaksud yakni zakat yang dikenal atas uang, emas, surat berharga dan aset yang disewakan.  

Dikutip melalui 'Zakat Sebagai Ketahanan Nasional' oleh Sony Santoso, berikut kekayaan yang wajib dizakatkan menurut Yusuf Qadhawi: 

- Zakat binatang ternak 
- Zakat emas dan perak 
- Zakat dagang 
- Zakat pertanian (tanaman dan buah-buahan) 
- Madu dan produksi hewan 
- Barang tambang dan hasil laut 
- Investasi pabrik, gedung 
- Zakat pendapatan usaha (profesi) 

Bisa disimpulkan jika setiap harta kekayaan yang produktif dan bernilai ekonomis apabila mencapai nishab maka wajib dizakatkan.  

Zakat mal ini ditunaikan untuk membersihkan harta dari hak-hak yang dimiliki oleh para fakir miskin.  

Zakat mal ini tercantum dalam surat Al=Baqarah 267:  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." 


Topik

Agama malang berita-malang berita-hari-ini Zakat-Fitrah Zakat-Mal Jangan-Sampai-Keliru-Mengartikannya Al-Qur'an Hadis-Nabi-SAW



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Sri Kurnia Mahiruni