Kebijakan pemerintah pusat yang melarang warga di tanah air untuk mudik ke kampung halaman sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, rupanya berimbas pada akses moda transportasi kereta api.
PT KAI Daop 8 Surabaya misalnya, harus membatalkan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh/menengah hingga 31 Mei 2020. Pembatalan tersebut, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor: PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto, menyatakan total ada 41 perjalanan KA jarak jauh/menengah yang tidak beroperasional hingga tanggal 31 Mei 2020 di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya.
Untuk tujuannya, yakni KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember, dan Banyuwangi.
"Sementara untuk perjalanan KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang pada kondisi normal ada 46 perjalanan. Lalu, masih terdapat 25 perjalanan KA Lokal yang masih beroperasi dan 21 perjalanan KA Lokal lainnya telah dibatalkan," terangnya, Selasa (28/4/2020).
KA Lokal yang dibatalkan diantaranya KA Komuter relasi Bangil – Surabaya Kota/pp, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi – Lamongan/pp, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto/pp.
Sedangkan untuk yang masih beroperasi diantaranya KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar/pp, KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar/pp, KA Lokal Bojonegoro relasi Siodoarjo – Surabaya Pasar Turi – Babat/pp, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono/pp.
Lebih lanjut, dijelaskannya untuk perjalanan KA yang masih beroperasi sistem perjalanan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal itu, merujuk pada Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Timur, dan dilanjutkan dengan Keputusan Gubenur Jatim Nomor 188/202/KPTS/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik terhitung mulai tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020.
Yang menyatakan, bagi para penumpang perkotaan agar wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid 19.
Karenanya, PT KAI Daop 8 juga memberlakukan mekanisme tersebut. Di antaranya, pembatasan daya kapasitas angkutan maksimal 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Kemudian, penumpang wajib mengunakan masker, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi.
"Apabila diketemukan penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang untuk naik kereta api dan selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100 persen," tandasnya.